11.
ETIKA
DAN MORAL
A. Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti tempat tinggal yang biasa,padang
rumput, kandang, kebiasaan, adat; watak; perasaan, sikap, cara berfikir, dalam
bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Dalam arti terakhir inilah (cara
berfikir) terbentuknya istilah etika yang oleh aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa diakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan. Namun demikian, ada juga kata moral dari bahasa
latin yang artinya sama dengan etika.
Secara istilah etika mempunyai tiga
arti, pertama : niai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat
disebut sistim niai.Kedua, etika berarti kumpulan asa-asas atau nilai moral
(kode etik).Ketiga, etika berarti ilmu tentang yang baik atau yang buruk.
1. Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal
tersebut dibawah ini:
a. Nilai-nilai atau value.
b. Norma.
c. Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi
sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
d. Religius
1) Agama mempunyai hubungan erat dengan
moral.
2) Agama merupakan motivasi terkuat perilaku
moral atau etik.
3) Agama merupakan salah satu sumber nilai
dan norma etis yang paling penting.
4) Setiap agama mengandung ajaran moral yang
menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
e. Kebijakan atau policy maker, siapa stake
holders nya dan / bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau
mewarnai etika maupun kode etik.
2. Etika
sebagai ilmu terbagi menjadi tiga, yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan
metaetika.
1. Etika Deskriptif
Etika
deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya, adat
kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang
diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.Etika deskriptif hanya melukiskan dan
tidak memberi penilaian.
2. Etika Normatif
Etika
normatif merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang di mana berlangsung
diskusi-diskusi yang paling menarik tentang masalah-masalah moral. Etika
normatif mendasarkan pendiriannya atas norma. Para ahli dalam ilmu ini tidak
bertindak sebagai penonton netral, akan tetapi turut melibatkan diri dengan
mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
Etika
normative itu tidak deskriptif, melainkan preskriptif (memerintahkan).Ia tidak
melukiskan, melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan
moral.
Etika
normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek.
Etika
normatif terbagi dua, etika umum dan etika khusus.
·
Etika
umum memandang tema-tema umum seperti “Apa itu norma etis?”, “Bagaimana
hubungannya satu sama lain?”, dll.
·
Etika
khusus berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas wilayah perilaku
manusia yang khusus.
3. Metaetika
Yang
dipelajari dalam ilmu metaetika bukanlah moralitas secara langsung, melainkan
ucapan-ucapan kita di bidang moralitas.Dapat dikatakan pula, metaetika
mempelajari logika khusus dari ucapan-ucapan etis.
3. Fungsi
Etika
Etika
tidak langsung membuat manusia menjadi baik.Itu tugas ajaran moral, karena
moral yang bertugas membuat manusia menjadi baik.
Etika
adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas.
Orientasi
kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
4. Tujuan
Belajar Etika
adalah
membuat mahasiswa menjadi lebih kritis ;
Kritis
terhadap lembaga-lembaga masyarakat : orang tua, agama, negara dan lain-lain.
Kritis
terhadap berbagai ideologi.
Kritis
terhadap diri sendiri.
B. Pengertian
Moral
Moral berasal dari kata bahasa
latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia moral berarti
akhlak atu kesusilaan yang mengadung makna tata tertib batin atau tata tertib
hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku dalam hidup.Dengan demikian
moral dapat disimpulkan ajaran atau pedoman yang dijadikan landasan untuk
bertingkah laku dalam kehidupan agar menjadi manusia yang baik atau berakhlak.
1. Beberapa sistem filsafat moral :
1. Hedonisme
Ditemukan
pada aristipos dari Kyrene (sekitar 433 – 355 SM) seorang murid Sokrates.
Hedonimesme
itu sendiri merupakan suatu kesamaan yang dapat memuaskan keinginan dan
meningkatkan kuantitas kesenangan atau kenikmatan dalam diri kita.
2. Aeudominisme
Menurut
pendapast Aristoteles (384 – 322 SM) ia menegaskan bahwa dalam setiap
kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan yang dapat dikatakan bahwa setiap
perbuatan kita ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Contohnya kita minum
obat untuk bisa tidur dan kita tidur untuk dapat memulihkan kesehatan.
3. Utilitatisme
a. Utilitasrime klasik
Aliran
ini berasal dari tradisi pemikiran moral di United Kingdom dan dikemudian hari
berpengaruh keseluruh kawasan yang berbahasa Inggris.Pada tahun 1711 – 1776
David Hume memberikan sumbangan penting kearah perkembangan aliran sebagai
dasar etis untuk memperbaharui hukum Inggris khususnya hukum pindana.
b. Utilitarisme aturan
Ditemukan
oleh filsafat Inggris yaitu Stephen Toulmin.Menegaskan bahwa prinsip kegunaan
tidak harus diterapkan atas aturan moral yang mengatur perbuatan kita.
4. Deontologi
Disini memperhatikan
hasil perbuatan baik tidaknya perbuatan dianggap tergantung pada
konsekuensinya.
2. Kaidah
dasar moral
Kaidah
sikap baik
Dimaksudkan
bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan dari akibat
baik dibandingkan tingkat akibat buruk.
Kaidah
keadilan
Maksudnya
yaitu keadilan dalam membagikan yang baik dan yang buruk.
3. Tahap-tahap
dalam perkembangan moral
Tingkat
Prakonvensional
Pada
tingkat ini si anak mengaku adanya aturan-aturan dan baik serta buruk mulai
mempunyai arti baginya tapi hal itu semata-mata dihubungkan dengan reaksi orang
lain.
Tingkat
Konvensional
Pada
tingkat ini biasanya anak mulai beralih ke tingkat antara umur 10 dan 13 tahun.
Disini perbuatan mulai dinilai atas dasar norma umum dan kewajiban serta
otoritas di junjung tinggi.
Tingkat
Pascakonvensional
Tingkat
ini disebut juga tingkat ”otonom” atau tingkat berprinsib. Pada tingkat ketiga
ini hidup moral dipandang sebagai penerimaan tanggung jawab pribadi atas dasar
prinsib yang dianut dalam batin.
4. Kondisi
Moral Bangsa Indonesia
Dahulu
bangsa Indonesia dikenal oleh kalangan masyarakat luar yang mempunyai rakyat
berbudi pekerti luhur, santun dan beragama.Namun citra itu seolah-olah hilang
karena tidak dijaga.Perlu diingat bahwa modal suatu bangsa menuju sebuah kemajuan
adalah mempunyai rakyat yang berpemikiran cerdas, bijak dan juga bermoral.
Kita
patut prihatin atas moralitas bangsa kita saat ini.moralitas sekarang yang ada
justru sangat jauh dari nilai-nilai normatif yang selama ini sangat di junjung
tinggi oleh bangsa Indonesia. Banyak di kalangan pelajar yang tidah memberikan
contoh akhlak yang baik melainkan yang buruk
Pendidikan
di Indonesia pada saat ini juga ebih cenderung memikirkan nilai akademis tidak
memikirkan akhlak dan moral anak bangsa.
Menurunnya moralitas anak bangsa
bukan Karena ketidak sengajaan melainkan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu
:
1. Longgarnya pegangan terhadap agama
Dengan
longgarnya pegangan terhadap agama maka seseorang akan kehilangan jati dirinya
sendiri bahkan akan kehilangan kontrol pada dirinya sendiri. Karena kontrol yag
paling kuat yaitu terdapat pada dirinya sendiri.
2. Kurangnya pembinaan moral yang dilakukan
oleh keluarga,sekolah maupun masyarakat sekitar
3. Derasnya budaya materialistis, gejala penyimpangan
yang terjadi karena pola hidup yag semata-mata mengajarkan kepuasan materi.
4. Belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh
dari pemerintah dalam melakukan pembinaan moral.
5. Sisim pendidikan Indonesia yag kurang
memperhatikan pendidikan moral.
5. Contoh
Etika dan Moral dalam Kehidupan sehari hari
1.
Pembullyan di Dunia Maya.
Pembullyan
di dunia maya ini dapat dilakukan dengan mengata-ngatai korban di jejaring
sosial, atau menyebarkan foto-foto pribadi korban bahkan foto yang tidak
semestinya pada jejaring sosial.
Etika
dan Moral:
Jejaring
sosial seharusnya merupakan tempat untuk bwesosialisasi dalam hal positif,
bukannya ajang untuk menjelek-jelekkan seseorang. Perilaku ini dapat
membuatkorbannya malu, bahkan stress sehingga ia tidak mau lagi bersosialisasi
dengan yang lainnya. Ada baiknya jika kita menghindari perilaku yang seperti
ini dan menyelesaikan masalah secara langsung dengan berkepala dingin.
2.
Pemalsuan Uang
Di zaman
tekhnologi yang super canggih seperti sekarang ini, uang dapat dipalsukan
dengan cara men-scan uang asli,lalu mengeprintnya lagi dengan menggunakan
kertas yang agak sejenis dengan yang asli lalu memperbanyaknya.
Etika
dan Moral:
Perilaku
ini mungkin menguntungkan bagi pelakunya, apa lagi jika produsen tidak
mengetahui bahwa barangnya dibeli dengan uang palsu. Tindakan ini jels
merugikan, karena uang palsu sama sekali tidak berlaku di negara ini dan selain
itu juga tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.
3.
Penyalahgunaan Internet
Internet
pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah manusia untuk mendapat informasi
sampai ke seluruh dunia.Tetapi tidak sedikit dari manusia itu sendiri justru
menyalahgunakan fungsi internet tersebut, sebagaui contoh membuat situs porno
yang tidak semestinya dikonsumsi.
Etika
dan Moral:
Membuat
situs porno akan membuat secara otomatis masyarakat dapat mengaksesnya, baik
sengaja maupun tidak sengaja. Situs yang dibuat ini jelas akan merusak moral
orang yang mengkonsumsinya, terutama anak-anak dan remaja. Selain dapat mengantarkan
manusia menuju tindakan kriminal, perilaku ini jelas merupakan tindakan yang
dilanggar hukum.
4.
Duplikasi Website
Pada
website pentransferan uang "Klik BCA" terkadang masyarakat sering
keliru dan mentransfer uang mereka melalui website "Click
BCA".Website tersebut dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Uang
yang ditransfer melalui website tersebut akan disalurkan ke rekening lain
sehingga oknum yang membuat website tersebut memperoleh uang jutaan bahkan
milyaran rupiah.
Etika
dan Moral:
Tindakan
ini sangat merugikan orang yang melakukan kegiatan transfer melalui website
ini, apa lagi jika melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu
kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam situs website yang dibuat
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
5.
Pembajakan CD/DVD
Karena
harga CD/DVD asli tergolong mahal, maka ada oknum tertentu yang membajak CD/DVD
itu dengan cara mencoret dengan spidol CD/DVD tersebut di daerah belakang
CD/DVD tersebut lalu mengcopy file di dalamnya untuk kemudian diedarkan.
Etika
dan Moral:
Tindakan
tersebut telah melanggar Undang-Undang hak cipta terhadap isi dari CD/DVD
tersebut.
6. Cyber
Stalking
Tindakan
ini berupa pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima yang merupakan
spam. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap
penerima.
Etika
dan Moral:
Tindakan
tersebut sangat mengganggu kenyamanan seseorang dalam menggunakan media
tekhnologi internet, tidak menutup kemungkinan dari perilaku ini akan terjadi
tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban.
2. AMORAL
DAN IMORAL
A.
Pengertian
Amoral dan Imoral
1. Amoral oleh Concise Oxford Dictionary,
tidak berhubungan dengan konteks moral, di luar suasana etis, non moral;
2. Dalam kamus yang sama Imoral berarti
bertentangan dengan moralitas yang baik, secara moral buruk;
3. Amoral, Kamus Besar Bahasa
Indonesia,yang dijelaskan tidak bermoral, tidak berakhlak.
3. ETIKA
DAN ETIKET
Etika dan etiket memiliki arti yang berbeda.Etika adalah moral
dan etiket berarti sopan santun.
Akan tetapi etika dan etiket memiliki persamaan.
1. Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia.
2. Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif.
Sedangkan perbedaan antara etika dan etiket tergambar dalam
tabel berikut.
Etika
|
Etiket
|
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan.
Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh: Jangan mencuri!
|
Menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia.
Contoh: Gunakan tangan kanan ketika memberikan sesuatu pada
orang lain.
|
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata.
|
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Jika tidak ada orang
lain, etiket tidak berlaku.
|
Etika jauh lebih absolut.
|
Etiket bersifat relatif. Berbeda tempat dan budaya, bisa
berbeda pula etiketnya.
|
Etika menyangkut manusia dari segi dalam.
|
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah.
|
Contoh etiket dan penerapannya
dalam masyarakat
·
Misalnya
dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah
selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu,
·
makan
sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan
bersama-sama orang lain,
·
makan
dengan tangan,
·
bersenggak
sesudah makan.
·
Di
Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar
dianggap melanggar etiket.
·
Penipu
misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu.
4. ETIKA
SEBAGAI CABANG ILMU FILSAFAT
A. Pengertian
filsafat
1. Arti Secara Etimologi
Filsafat
dari kata philo yang berarti cinta dan kata sophos yang berarti ilmu atau
hikmah.Secara etimologi filsafat berarti cinta terhadap ilmu dan hikmah.Dalam
hubungan ini al-Syabani berpendapat, bahwa filsafat bukanlah hikmah melainkan
cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian padanya
dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Untuk itu ia mengatakan bahwa
filsafat berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat
dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
2. Arti Secara Terminologi
Menurut
istilah (terminologi) filsafat adalah cinta terhadap hikmah dan berusaha
mendapatkan falsafah Islam, memusatkan perhatian pada falsafah Islam dan
menciptakan sikap positif terhadap falsafah Islam. Filsafah Islam merupakan
medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini, diperlukan
pendekatan historis terhadap filsafat islam yang tidak hanya menekankan pada
studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialektik
pemikiran yang berkembang melalui kajian-kajian tematik atas
persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman. Istilah filsafat dapat
ditinjau dari dua sagi, yaitu:
1. Segi semantik: filsafat berasal dari bahasa
Arab yaitu falsafah. Dari bahasa Yunani yaitu philosophia, yaitu pengetahuan hikmah
(wisdom).Jadi, philosophia berarti cinta pengetahuan, kebijaksanaan dan
kebenaran.Maksudnya ialah orang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan hidupnya
dan mengabadikan dirinya kepada pengetahuan.
2. Segi praktis, filsafat yaitu alam pikiran
artinya berfilsafat itu berpikir. Orang yang berpikir tentang filsafat disebut
filosof, yaitu orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan
sungguh-sungguh di dalam tugasnya.Filsafat merupakan hasil akal manusia yang
mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya.Jadi, filsafat
adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala
sesuatu. (M. Yatimin Abdullah: 2006)
Dalam
pengertian lain Burhanuddin Salam (2009) dalam pengantar filsafatnya mengemukakan pengertian filsafat dalam arti
sempit dan dalam arti yang luas. Dalam arti yang sempit, filsafat diartikan
suatu ilmu yang berhubungan dengan metode logis atau analisis logika bahasa dan
makna-makna, filsafat diartikan sebagai “Science of science”, di mana tugas
utamanya memberikan analisis kritis terhadap asumsi-asumsi dan konsep-konsep
ilmu, dan mengadakan sistematisasi atau pengorganisasian pengetahuan.Dalam
pengertian yang lebih luas, filsafat mencoba mengintegrasikan pengetahuan
manusia dari berbagai lapangan pengalaman manusia yang berbeda-beda dan
menjadikan suatu pandangan yang komprehensif tentang alam semesta, hidup dan
makna hidup.
Selanjutnya
beliau secara singkat mengemukakan makna daripada filsafat, yaitu:
1) Filsafat adalah suatu sikap tentang hidup
dan tentang alam semesta;
2) Filsafat ialah suatu metode berpikir
reflektif, dan penelitian penalaran;
3) Filsafat ialah suatu perangkat
masalah-masalah;
4) Filsafat ialah seperangkat teori dan sistem
berpikir. (Burhanuddin Salam: 2009)
Dalam
bahasa Yunani kata philosophia merupakan gabungan dari dua kata, yakni “philo”
yang berarti “cinta” dan “sophos” yang berarti “kebijaksanaan”. Dengan
demikian, secara etimologi filsafat mempunyai arti “cinta akan kebijaksanaan”
(love of wisdom). (Muhamad Mufid: 2009) Jadi, menurut namanya, filsafat boleh
diartikan ingin mencapai pandai, cinta kepada kebijaksanaan. (M. Ahmad
Syadalim: 1999) Kata filsafat petama kali digunakan oleh pythagoras (582-496
SM). Arti filsafat pada saat itu belum jelas, kemudian pengertian filsafat itu
diperjelas seperti halnya yang banyak dipakai sekarang ini oleh para kaum
sophist dan juga oleh Socrates (470-399 SM). (Surajiyo: 2010) Dari berbagai pengertian di atas Yatimin
Abdullah (2006) melihat pengertian filsafat dari segi istilah, berarti juga
melihat filsafat dari segi definisinya.adapun definisi ilmu filsafat yang
diberikan oleh para ahli filsafat adalah sebagai berikut:
1. Plato (427 SM-347 SM) Mengatakan
filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengatahuan yang
berminat mencapai kebenaran yang asli),
2. Aristoteles (384 SM-322 SM) Mengatakan
filsafat ialah ilmu pengetahuan yang mengikuti kebenaran, yang di dalamnya
terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan
etistika.
3. Al-Farabi (889-950 M) Mengatakan
filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki
hakikat yang sebenarnya.
4. Immanuel Kant (1724-1804 M) Mengatakan
filssafat ialah ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di
dalamnya empat persoalan, yaitu Tuhan, alam, pikiran dan manusia.
5. Prancis Bacon Mengatakan filsafat
merupakan induk agung dari ilmu-ilmu dan filsafat menangani semua pengatahuan
sebagai bidanngnya.
6. John Dewey mengatakan filsafat harus
dipandang sebagai suatuu pengungkapan menggenai penjuangan manusia secara
terus-menerus.
Perbedaan
definisi itu menurut Ahmad Tafsir (1992) disebabkan oleh berbedanya konotasi
filsafat pada tokoh-tokoh itu karena perbadaan keyakinan hidup yang dianut
mereka.Perbadaan itu juga dapat muncul karena perkembangan filsafat itu sendiri
yang menyebabkan beberapa pengetahuan khusus memisahkan diri dari
filsafat.Sampai di sini dapat diambil kesimpulan bahwa perbadaan definisi
filsafat antara satu tokoh dengan tokoh lainnya disebabkan oleh perbadaan
konotasi filsafat pada mereka masing-masing.
Berfilsafat
adalah berpikir, namun tidak semua berpikir adalah berfilsafat. Berpikir
dikatakan berfilsafat, apabila berpikir tersebut memiliki tiga ciri utama,
yaitu: radikal, sistematik, dan universal.
Berpikir
radikal, artinya berpikir sampai ke akar-akar persoalan, berpikir terhadap
sesuatu dalam bingkai yang tidak tanggung-tanggung, sampai kepada
konsekueisinya yang terakhir.Berpikir sistematik, artinya berpikir logis, yang
bergerak selangkah demi selangkah (step by steep) dengan penuh kesadaran,
dengan urutan yang bertanggung jawab.Berpikir unifersal, artinya berpikir
secara menyeluruh, tidak terbatas pada bagian-bagian tertentu, tetapi mencakup
keseluruhan aspek yang konkret dan absrtak atau yang fisik dan metafisik.
(Cecep: 2008)
B. Hubungan
Etika dengan Ilmu Filsafat
Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha mengkaji segala sesuatu yang ada dan yang
mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi:
1. Metafisika yaitu kajian dibalik alam yang
nyata,
2. Kosmologia yaitu kajian tentang alam,
3. Logika yaitu pembahasa tentang cara
berpikir cepat dan tepat,
4. Etika yaitu pembahasan tentang tingkah
laku manusia,
5. Teologi yaitu pembahasan tentang
ketuhanan,
6. Antropologi yaitu pembahasan tentang
manusia.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa etika termasuk salah satu komponen dalam
filsafat.Banyak ilmu yang pada mulanya merupakan bagian dari filsafat, tetapi
karena ilmu tersebut kian meluas dan berkambang, akhirnya membentuk disiplin
ilmu tersendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika, dalam proses
perkembangannya sekalipun masih diakui sebagai bagian dalam pembahasan
filsafat, ia merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri. (Alfan: 2011)
Hubungan
etika dengan ilmu filsafat menurut Ibnu Sina seperti indera bersama, estimasi
dan rekoleksasi yang menolong jiwa manusia untuk memperoleh konsep-konsep dan
ide-ide dari alam sekelilingnya. Jika manusia telah mencapai kesempurnaan
sebelum ia berpisah dengan badan, maka ia selamanya akan berada dalam
kesenangan. Jika ia berpisah dengan badan dalam keadaan tidak sempurna, ia
selalu dipengaruhi hawa nafsu. Ia hidup dalam keadaan menyesal dan terkutuk
untuk selama-lamanya di akhirat.
Pemikiran
filsafat tentang jiwa yang dikemukakan Ibnu Sina memberi petunjuk dalam
pemikiran filsafat terhadap bahan-bahan atau sumber yang dapat dikembangkan
lebih lanjut menjadi konsep ilmu etika.
Ibn Khaldun dalam melihat manusia
mendasarkan pada asumsi-asumsi kemanusiaan yang sebelumnya lewat pengetahuan
yang ia peroleh dalam ajaran Islam. Ia melihat sebagai mekhluk berpikir. Oleh
karena itu, manusia mampu melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Sifat-sifat
semacam ini tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Lewat kemampuan
berfikirnya itu, manusia tidak hanya membuat kehidupannya, tetapi juga menaruh
perhatian pada berbagai cara guna memperoleh makna hidup. Proses-proses semacam
ini melahirkan peradaban. Dalam pemikiran ilmu, Ibn Khaldun tampak bahwa
manusia adalah makhluk budaya yang kesempurnaannya baru akan terwujud manakla
ia berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Ini menunjukan tentang perlunya
pembinaan manusia, termasuk dalam membina etika. Gambaran tentang manusia yang
terdapat dalam pemikiran filosofis itu akan memberikan masukan yang amat
berguna dalam merancang dan merencanakan tentang cara-cara membina manusia,
memperlakukannya, dan berkomunikasi dengannya. Dengan cara demikian akan
tercipta pola hubungan yang dapat dilakukan dalam menciptakan kehidupan yang
aman dan damai (M. Yatimin Abdullah: 2006).
Etika
sebagai cabang filsafat dapat dipahami bahwa istilah yang digunakan untuk
memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai ketentuan baik atau
buruk. Etika memiliki objek yang sama dengan filsafat, yaitu sama-sama membahas
tentang perbuatan manusia. Filsafat sebagai pengetahuan berusaha mencari sebab
yang sedalam-dalamnya berdasarkan pikiran. (Yatimin: 2006) Jika ia memikirkan
pengetahuan jadilah ia filsafat ilmu, jika memikirkan etika jadilah filsafat
etika. (Ahmad Tafsir: 2005)
C. Etika Sebagai Ciri Khas Filsafat
Etika
filsafat merupakan ilmu penyelidikan bidang tingkah laku manusia yaitu menganai
kewajiban manusia, perbuatan baik buruk dan merupakan ilmu filsafat tentang
perbuatan manusia.Banyak perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik atau
buruk, tetapi tidak semua perbuatan yang netral dari segi etikanya.Contoh, bila
di pagi hari saya menganakan lebih dulu sepatu kanan dan kemudian sepatu kiri,
perbuatan itu tidak mempunyai hubungan baik atau buruk.Boleh saja sebaliknya,
sepatu kiri dulu baru kemudian sepatu kanan. Cara itu baik dari sudut efisiensi
atau lebih baik karena cocok dengan motorik saya, tetapi cara pertama atau
kedua tidak lebih baik atau lebih buruk dari sudut etika. Perbuatan itu boleh
disebut tidak mempunyai relevansi etika
Immanuel
Kant (1724-1804) berpendapat bahwa manusia mempunyai perasaan etika yang
tertanam dalam jiwa dan hati sanubarinya. Orang merasa bahwa ia mempunyai
kewajiban untuk menjauhi perbuatan buruk dan menjalankan perbuatan baik. Etika
filsafat merupakan suatu tindakan manusia yang bercorak khusus, yaitu
didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk.Etika sebagai cabang
filsafat sebenarnya yang membedakan manusia daripada makhluk Tuhan lainnya dan
menempatkannya bila telah menjadi tertib pada derajat di atas mereka. (M.
Yatimin Abdullah: 2006).
Sebagaimana
yang telah dipaparkan oleh Mohamad Mufid: 2009 bahwa etika sering disebut
filsafat moral. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai
tindakan manusia dalam kaitannya dengan tujuan utama hidupnya.Etika membahas
baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta
sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia.Etika mempersoalkan bagaimana
manusia seharusnya berbuat atau bertindak.
Tindakan
manusia ditentukan oleh macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk
mengambil sikap terhadap semuah norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia
mencapai kesadaran moral yang otonom.
-sifat
hakikinya atau oleh keberadaannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
prinsip-prinsip tertentu. (Muhammad In’am Esha, 2010)
Ciri
khas etika filsafat itu dengan jelas tampak juga pada perbuatan baik-buruk,
benar-salah, tetepi diantara cabang-cabang ilmu filsafat mempunyai suatu
kedudukan tersendiri.Ada banyak cabang filsafat, seperti filsafat alam,
filsafat sejarah, filsafat kesenian, filsafat hukum, dan filsafat agama.
Sepintas lalu rupanya etika filsafat juga menyelidiki suatu bidang tertentu,
sama halnya seperti cabang-cabang filsafat yang disebut tadi. Semua cabang
filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan etika filsafat membahas yang
harus dilakukan.Karena itu etika filsafat tidak jarang juga disebut praktis
karena cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia, dengan yang
harus atau tidak boleh dilakukan manusia.
Perlu
diakui bahwa etika sebagai cabang filsafat, mempunyai batasan-batasan juga.
Contoh, mahasiswa yang memperoleh nilai gemilang untuk ujian mata kuliah etika,
belum tentu dalam perilakunya akan menempuh tindakan-tindakan yang paling baik
menurut etika, malah bisa terjadi nilai yang bagus itu hanya sekedar hasil
nyontek, jadi hasil sebuah perbuatan yang tidak baik (M. Yatim Abdullah: 2006).
D. Hakikat Etika Filsafat
Etika filsafat
sebagai cabang ilmu, melanjutkan
kecenderungan seseorang dalam hidup sehari-hari. Etika filsafat merefleksikan
unsur-unsur tingkah laku dalam pendapat-pendapat secara sepontan. Kebutuhan
refleksi itu dapat dirasakan antara lain karena pendapat etik tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain.
Etika
filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis, metodis dan sistematis
tentang tingkah laku manusia dari sudut norma-norma susila atau dari sudut baik
atau buruk. Dari sudut pandang normatif, etika filsafat merupakan wacana yang
khas bagi perilaku kehidupan manusia, dibandingkan dengan ilmu lain yang juga
membahas tingkah laku manusia.
Etika
filsafat termasuk salah satu cabang ilmu filsafat dan malah dikenal sebagai
salah satu cabang filsafat yang paling tua.Dalam konteks filsafat yunani kuno
etika filsfat sudah terbentuk terbentuk dengan kematangan yang mengagumkan.
Etika filsafat merupakan ilmu, tetapi sebagai filsafat ia tidak merupakan suatu
ilmu emperis, artinya ilmu yang didasarkan pada fakta dan dalam pembicaraannya
tidak pernah meniggalkan fakta. Ilmu-ilmu itu bersifat emperis, karena
seluruhna berlangsung dalam rangka emperis (pengalaman inderawi) yaitu apa yang
dapat dilihat, didengar, dicium, dan dirasakan. Ilmu emperis berasal dari observasi
terhadap fakta-fakta dan jika ia berhasil merumuskan hukum-hukum ilmiah, maka
kebenaran hukum-hukum itu harus diuji lagi dengan berbalik kepada fakta-fakta.
Dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain, etika filsafat tidak membatasi
gejala-gejala konkret. Tentu saja, filsafat berbicara juga tentang yang
konkret, kadang-kadang malah tentang hal-hal yang amat konkret, tetapi ia tidak
berhenti di situ.
Pada
awal sejarah timbulnya ilmu etika, terdapat pandangan bahwa pengetahuan bener
tentang bidang etika secara otomatis akan disusun oleh perilaku yang benar
juga. Itulah ajaran terkenal dari sokrates yang disebut Intelektualisme Etis.
Menurut sokrates orang yang mempunyai pengetahuan tentang baik pasti akan
melakukan kebaikan juga. Orang yang berbuat jahat, dilakukan karena tidak ada
pengetahuan mendalam mengenai ilmu etika. Makanya ia berbuat jahat.
Kalau
dikemukakan secara radikal begini, ajaran itu sulit untuk dipertahankan.Bila
orang mempunyai pengetahuan mendalam mengenai ilmu etika, belum terjamin
perilakunya baik.Disini berbeda dari pengalaman ilmu pasti.Orang-orang yang
hampir yang tidak mendapat pendidikan di sekolah, tetapi selalu hidup dengan
perilaku baik dengan sangat mengagumkan.Namun demikian, ada kebenarannya juga
dalam pendapat sokrates tadi, pengethuan tentang etika merupakan suatu unsur
penting, supaya orang dapat mencapai kematangan perilaku yang baik.Untuk
memperoleh etika baik, studi tentang etika dapat memberikan suatu kontribusi
yang berarti sekalipun studi itu sendiri belum cukup untuk menjamin etika baik
dapat terlaksana secara tepat.
Etika
filsafat juga bukan filsafat praktis
dalam arti ia menyajikan resep-resep yang siap pakai. Buku etika tidak berupa
buku petunjuk yang dapat dikonsultasikan untuk mengatasi kesulitan etika buruk
yang sedang dihadapi.Etika filsafat merupakan suatu refleksi tentang
teman-teman yang menyangkut perilaku. Dalam etika filsafat diharapkan semuah
orang dapat menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan,
tanggung jawab, nilai, norma, hak, kewajiban, dan keutamaan.
Di
kalangan orang-orang kebanyakan, sering kali etika filsafat tidak mempunyai
nama harum. Tidak jarang ia dituduh mengawang-awang saja, karena membahas
hal-hal yang abstrak dan kurang releven
untuk hidup sehari-hari. Banyak uraian etika filsafat dianggap tidak
jauh dari kenyataan sesungguhnya.Itulah hakikat filsafat mengenai etika.Disini
tidak perlu diselidiki sampai dimana prasangka itu mengandung kebenaran. Tetapi
setidak-tidaknya tentang etika sebagai
cabang filsafat dengan mudah dapat disebut
dan disetujui relevansinya bagi banyak persoalan yang dihadapi umat manusia.
(M. Yatimin Abdullah: 2006)
Etika
pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan
ajaran melainkan memeriksa kebiasaan, nilai, norma, dan pandangan-pandangan
moral secara kritis. Etika menuntut pertanggungjawaban dan mau menyingkatkan
kerancuan (kekacauan).Etika tidak membiarkan pendapat-pendapat moral yang
dikemukakan dipertanggungjawabkan.Etika berusaha untuk menjernihkan
permasalahan moral, sedangkan kata moral selalu mengacu pada baik-buruknya
manusia sebagai manusia.Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat
dari segi kebaikannya sebagai manusia.Norma-norma moral adalah tolak ukur untuk
menentukan betul salahnya sikap dan tindakkan manusia dilihat dari segi baik
buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas.
(Surajiyo: 2005)
5. PERANAN
ETIKA DALAM DUNIA MODERN
Etika
sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara
langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu,
etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang
membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara lanngsung dari etika bukanlah
kebaikan, melainkan suatu pemhaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang
dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti
itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa
pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di
gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting
mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya
pluralisme moral
Adalah
suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin
pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas.Setiaphari kita bertemu
dengan orang-orang dari suku, daerah, alpisan social dan agama yang
berbeda.Pertemuan ini semakin diperbanyak dandiperluas oleh kemajuan yang telah
dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan
sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan
dankelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhdapan dengan berbagai
pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan,memiliki juga banyak
perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai
pandangan yang paling benar dansah.Kita m engalami sepertinya kesatuan tatanan
normative sudah tidakada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita
akhirnyabertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan
kewajibankita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk
menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian
norma-norma sendiri dipersoalkan.
2.Timbulnya
masalah-masalah etis baru
Ciri
lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru,
terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telahterjadi manipulasi genetis, yakni
campur tangan manusia atas perkembang biakan gen-gen manusia.Ada reproduksi
artifisal seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor,
entah denganibuyang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya
eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah
jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan.
masalah kloning dan penciptaan manusia-manusiasuper serta tindakan manipulasi
genetic lainnya sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam
kehidupan manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini?
Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya
kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri
berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang
semakin universal.Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan
gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersaama umat manusia. Selain
gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama
antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari
beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat
menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi
terasa hidup dan berkembang di
aman-mana.
Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin
terjadi tanpa di latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala
paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak
AzasiManusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10
Desember 1984. Proklamasi ini pernah diseebut sebagaikejadian etis paling
penting dalam abad ke-20, dan merupakanpernyataan pertama yang diterima secara
global karena diakui olehsemua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di
deklarasikantersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal,
diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan
ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian
etis yang universal ini, makapluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat
menjadi persoalan tersendiri.Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman
gelombang modernisasi.
Kita
sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yangtanpa
tanding.Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang
mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi.
Yang
dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang
di produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah
berubah secara radikal. Ada banyak caraberpikir yang berkembang, seperti
rasionalisme, individualisme,nasionalisme, sekularisme, materialisme,
konsumerisme, pluralismereligius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang
telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita.
5.
tawaran berbagi ideologi
Proses
perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidakjarang telah membawa
kebingungan bagi banyak orang atau kelompokorang. Banyak orang merasa
kehilangan pegangan, dan tidak tahu harusberbuat atau memilih apa. Situasi
seperti ini tidak jarang dimanfaatkanoleh berbagai pihak untuk menawarkan
ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi.Ada cukup banyak
orang yang terombang ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memilikidaya
tariknya sendiri itu.Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi
secara kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul.Pemikiran kritis dapat
membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah
terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap
kritis yang dimaksud di sini bukan suatu sikap yang begitu sajamenolak ide-ide
baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis
untuk memahami sejauh mana ide-ide baruitu dapat diterima dan sejauh mana harus
dengan tegas ditolak.
6.
Tantangan bagi agamawan
Etika
juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diriterhadap persoalan-persoalan
praktis kehidupan umat manusia.Di satupihak agama menemukan dasar kemantapan
mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau
berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan
masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir disegala bidang.Walau etika
tidak adapat menggantikan agama, namunetika tidaklah bertentangan dengan agama,
dan bahwa agama memerlukan etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya
etika untuk agama adalah, pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah
atau hukum yang termuat dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam
kitab suci keagamaan. Banyak ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering
berbeda pendapat tentang apayang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu.
Hal kedua adalah: mengenai masalah-masalah moral yang baruu, yang tidak
langsungdibahas dalam wahyu itu sendiri. Bagaimana menanggapi dari segiagama
masalah-masalah moral yang pada waktu wahyu diterima belum dipikirkan.Untuk
mengambil sikap yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang
timbul kemudian, diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha
manusia untuk memakai akalbudi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan
masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti
initidak bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah
besar dari Sang Pencipta kepada manusia.
Dari
semua yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern,
tradisi menduduki tempat utama, menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak
demikian halnya sekarang. Kini “tradisi” dipertanyakan,diragukan, danmungkin
juga dibuang. Meski demikian, tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat
disebut post-traditional society, di manaorang masih membangun naratif-naratif,
dan kehidupaan mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh
orang-orang pengagum post-modernisme
6. MORAL
DAN AGAMA
A. Pengertian Agama
Sistem
atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar
biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia
berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai
sesudah manusia itu mati.
B. Hubungan
Agama dan Moral
Ketika
kita berbicara masalah agama, maka kita tidak terlepas dari berbagai aturan dan
tatanan yang terdapat dalam setiap agama, tidak terkecuali dalam agama Islam.
Dalam
agama Islam, terdapat berbagai hukum atau aturan-aturan yang harus dipegang
teguh oleh setiap pemeluknya.Setiap pemeluk agama Islam harus belajar berbagai
hukum dan aturan dalam agama Islam, serta menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Salah satu kandungan isi dari ajaran agama Islam adalah tentang
akhlak (moral) baik itu menyangkut bagaimana manusia itu berakhlak terhadap
hubungannya dengan sang pencipta (Allah SWT), akhlak kepada sesama, dan akhlak
terhadap lingkungan atau alam sekitar.
Menurut
Syekh Zainuddin Abdul Madjid dalam wasiatnya renungan masa (hal. 37) beliau
menyatakan bahwa “Agama bukan sekedar ibadah, puasa sembahyang di atas sajadah,
tapi agama mencakup aqidah mencakup syari’ah mencakup hukumah”. Dari pernyataan
tersebut jelaslah bahwa agama itu bukan hanya menyangkut ibadah kepada Tuhan
tapi juga menyangkut syari’at (jalan menuju kebenaran yang diaarkan agama untuk
mencapai keridoan Tuhan) yang berlaku di kalangan sesama masyarakat.Seperti
berbuat kebaikan kepada semua orang, melaksanakan dakwah, melaksanakan ajaran
agama sesuai keyakinan.
Agama
Islam tidak memaksakan kepada umat manusia untuk masuk mengikuti ajaran Islam.
Kejelasan telah ada, masing-masing individu pun sesungguhnya telah ada pada
dirinya hidayah (petunjuk), tergantung pribadinya, apakah ia mau menerima
hidayah itu atau tidak. Seperti firman Allah swt, yang artinya:
“Katakanlah:
"Hai manusia, Sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Islam dan Al
Qur’an) dari Tuhanmu, sebab itu Barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka
Sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. dan Barangsiapa
yang sesat, Maka Sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri.
dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu". ( QS Yunus: 108 )
Dari
paparan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pada dasarnya agama telah
memberikan sebuah pegangan tentang kebenaran baik dalam bertindak maupun dalam
melakukan berbagai pilihan hidup. Agama disini juga menegaskan bahwa apa yang
menjadi pilihan manusia itu akan kembali pada dirinya sendiri, setiap apa yang
dikerjakan akan mendatangkan hasil dari perbuatan tersebut, entah itu perbuatan
yang baik maupun yang tidak bermoral.
Agama
Islam pada intinya mengajarkan atau mensyari’atkan kepada ummat manusia untuk
berbuat kebaikan, baik untuk dirinya sendiri dan orang lain yang ada
disekitarnya. Seperti firman Allah swt yang artinya:
Agama
Islam disyariatkan untuk kemashalatan atau kebaikan manusia dan melindunginya
dari segala mudharat atau kesulitan.Karena itu Allah membuat syariat ini mudah,
baik untuk dipahami maupun diamalkan.Allah berfirman, “Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan.( QS. Al Baqarah : 185 ).
Dari
paparan arti ayat tersebut, dapat dipahami bahwa agama islam selalu menekankan
kepada umat manusia untuk selalu berusaha berbuat yang mendatangkan
kemaslahatan atau kebaikan bagi seluruh umat manusia. Ini ditekankan dengan
adanya syari’at yang ditekankan agar dapat dilaksanakan oleh manusia untuk
dapat melaksanakan dan berusaha untuk dapat berusaha berbuat berbagai tindakan
yang bernilai positif dalam artian mendatangkan kebaikan bagi kemaslahatan
seluruh manusia.
Trilogi
Agama (Islam) sebagai inti dari ajaran yang terkandung dalam agama islam yaitu:
1) Iman-Islam-Ihsan
2) Aqidah-Syariah-Akhlak
3) Sistem keyakinan-sistem
ritus-etika/moral/moralitas/karakter.
Ketika
kita akan berbicra mengenai hubungan agama dan moral, maka disini kita bisa
lihat bahwa terdapat keterkaitan yang sangat erat antara agama dan moral. Hal
ini tercermin dari hubungan yang ditimbulkan oleh Aqidah, syari’ah dan akhlak
yang sangat erat satu dengan lainya, dan ketiga konsep ini memiliki lingkup
masing-masing atau dapat dibedakan satu dengan lainnya. Hubungan ketiganya
yaitu: Aqidah sebagai konsep atau sistem keyakinan yang bermuatan elemen-elemen
dasar iman, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Syari’ah sebagai
konsep atau sistem hukum berisi peraturan-peraturan yang menggambarkan fungsi
agama.Akhlak sebagai sistem nilai etika menggambarkan arah dan tujuan yang
hendak dicapai oleh agama.(Marzuki, hal. 10).
Dalam
tataran aplikasi dari ketiga hubungan konsep tersebut, maka dapat dilihat dalam
tataran aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Seorang muslim yang baik
adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk
melaksanakan syari’ah yang hanya dirujukan kepada Allah SWT sehingga tergambar akhlak
yang mulia dalam dirinya. Hal ini juga dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an
yang artinya:
“Dan
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di anara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan mengeukuhkan bagi mereka agama
yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengukur
(keadaan) mereka, sesudah mereka mereka berada dalam ketakutan menjadi aman
sentausa ” (QS. Al-Nur; 25: 55).
Dalam
kaitannya antara agama dan moral, sering kita mempertanyakan Apakah agama
diperlukan untuk menemukan kaidah-kaidah moral?, Apakah iman juga diperlukan
untuk menjaga kepatuhan terhadap kaidah-kaidah moral?
Sebagai
umat beragama khususnya Islam, tentu kita akan menyikapi pertanyaan tersebut
dengan berdasarkan pada ajaran agama Islam yang. Seperti yang terdapat dalam
Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
”sesungguhnya
aku diutus untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Ahmad, Baihaqi, dan Malik)
Dalam
agama Islam, akhlak menempati posisi yang sangat penting, sehingga setiap aspek dari ajaran agama ini selalu
berorientasi pada pembentukan dan pembinaan akhlak yang mulia, yang disebut
al-akhlaq al-karimah. Iman juga sangat diperlukan dalam kepatuhan terhadap
kaidah-kaidah moral. Orang yang baik keimanannya akan selalu menjalankan
kaidah-kaidah moral yang diajarkan agama dalam pelaksanaannya dalam kehidupan
sehari-hari. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran bahwa apa yang
dilakukannya itu benar-benar sesuatu yang baik dan akan mendapatkan balasan
yang baik pula. Seperti yang diterangkah dalam Hadits Rasulullah SAW.
”Takwa
kepada Allah dan akhlak yang baik adalah sesuatu yang paling banyak membawa
manusia ke dalam surga”.(HR. Tirmizi)
Dalam
Islam akhlak yang baik atau mulia sering dicontohkan oleh Rasulullah SAW, baik
dalam perbuatan, ucapan, maupun ketetapannya.Akhlak Rasulullah SAW juga sering
disebut Akhlak Islam. Menurut Quraish Shihab, ciri-ciri akhlak yang diajarkan
rasulullah tersebut yaitu:
1) Kebaikannya bersifat mutlak, yaitu
kebakan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan kebaikan yang murni, baik
untuk individu maupun untuk masyarakat, di dalam lingkungan, keadaan, waktu,
dan tempat apapun.
2) Kebaikan bersifat menyeluruh, yaitu
kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan kebaikan untuk seluruh umat
manusia di segala zaman dan di semua tempat.
3) Tetap, langgeng, dan mantap, yaitu
kebaikan yang terkandung di dalamnya bersifat tetap, tidak berubah oleh oleh
perubahan waktu dan tempat atau perubahan kehidupan masyarakat.
4) Kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu
kebaikan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan hukum yang harus
dilaksanakan sehinga ada sanksi hukum tertentu bagi orang-orang yang tidak
melaksanakannya.
5) Pengawasan yang menyeluruh. Karena akhlak
Islam bersumber dari Tuhan, maka pengaruhnya akan lebih kuat dari akhlak
ciptaan manusia, sehingga seseorang tidak akan berani melanggarnya kecuali setelah
ragu-ragu dan kemudian akan menyesalinya dan bertobat. (Bisri M. Djaelani, hal.
39).
Setiap
orang yakin akan adanya standar moral yang berlaku untuk masyarakat umum,
misalnya membantu orang yang membutuhkan pertolongan, member makan orang yang
lapar, membuat orang senang, semuanya ini tentu berlaku secara umum dan
diterima di masyarakat. Dan setiap orang juga yakin bahwa kalu perbuatannya iu
akan mendatangkan kebaikan bagi dirinya dan orang yang ditolongnya. Hal ini
juga dinyatakan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-Baqarah: 195).
1) Agama adalah sumber ajaran moral yang
paling benar
Para
ilmuan percaya bahwa Agama adalah sumber ajaran moral yang paling benar.Menurut
John Stuart Mill dalam The Utility of Religion, mengatakan bahwa, Agama
senantiasa menerima kepercayaan yang luas untuk mempertahankan moralitas.Ini
menunjukkan bahwa peran agama dalam menunjang terbentuknya moral masyarakat
sangat penting, karena bagaimana pun kita ketahui bahwa tiap agama itu
mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan.
Kita
ketahui bahwa dalam setiap ajaran agama pada intinya mengajak umatnya untuk
berbuat kebaikan, baik itu dari cara berhubungan dengan sang penciptanya,
sesame manusia, bahkan dengan alam sekitarnya. Namun kadang kita sering salah
kaprah tentang kebenaran yang dianut setiap agama. Kita cenderung melihat
perbedaan yang ada di tiap-tiap agama sehingga seolah agama yang lain adalah
salah. Dan agama kitalah yang paling benar, ini kalau pada tataran internal
agama masing-masing pemeluknya sudah pasti agama yang dianut adalah agama yang
paling benar, namun kalau berkaitan dengan hubungan eksternal dengan agama lain
maka harus juga menghormati kebenaran agama lain yang tentunya terdapat pada
batasan-batasan yang tidak mengganggu kesejahteraan pemeluk agama lain.
Kaitannya
dengan moral terhadap antar umat beragama lebih ditekankan kepaa bagaimana
masing-masing umat beragama saling menghormati dan saling menghargai, bukankah
dalam setiap agama sudah ada batasan-batasan yang bisa dinegosiasi, seperti
dalam agama islam harus menghormati pemeluk agama lain selama itu tidak
menyangkut masalah keyakinan. Misalnya dalam hal bergaul dalam kehidupan
sehari-hari sebagai tetangga atau sesama anggota masyarakat, namun kalu
kaitannya sampai pada tataran keyakinan seperti masalah ibadah itu sudah harus
kembali kepada ajaran agama masing-masing. Hal ini juga dijelaskan dalam
Al-Qur’an yang artinya:
“Bagimu
agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Ayah)
Moral
dalam ajaran Islam, sering diidentikkan dengan tingkah laku atau akhlak, baik
akhlak terhadap Tuhan, maupun akhlak terhadap sesama dan lingkungan. Orang
dianggap bermoral apabila dia berakhlak mulia (al-karimah) seperti mengerjakan
soholat lima waktu tepat waktu, melaksanakan sunnah Rasulullah saw, menunaikan
zakat, membantu orang fakir miskin, berbuat baik pada orang lain, tidak berbuat
kerusakan, dll. hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah saw, beliau mengatakan
bahwa “sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak” (al-hadits). Dengan
demikian, dalam agama Islam, moral dan agama itu merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
2) Sumber ajaran moral yang lain adalah
akal, nurani, adat/kebiasaan.
Setiap
orang yang berakal pasti tau mana yang baik dan tidak baik untuk dikerjakan,
mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral, kemudian hal tersebut juga
akan diikuti dengan nurani yang akan menguatkannya. Namun dalam masyarakat
keputusan atas sebuah tindakan moral yang dilakukan dengan hasil pemikiran akal
dan didukung dengan nurani, ini tentu harus disesuaikan lagi dengan
adat/kebiasaan yang berlaku dimana tempat dia berada.
3) Agama yang dianut seseorang memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap moralitasnya.
“Manusia
yang bermoral akan melakukan tindakan yang dikehendaki Tuhan” sebagai seorang
yang beragama tentu hal demikian itu sudah seharusnya terjadi. Orang yang
betul-betul menyakini dan menjalankan ajaran agamanya akan menegakkan apa yang
diperintahkan Tuhan kepadanya. Keyakinan akan kebenaran yang diperintahkan
Tuhan kepadanya akan membuat seseorang berbuat, bahkan tidak pemikiran tidak
diperlukan dalam hal ini. Karena tiap agama tidak ada yang mengajarkan untuk
berbuat amoral yang akan mencelakakan umatnya.
Umat
islam, dipeintahkan untuk melaksanakan sholat, menunaikan zakat, membantu pakir
miskin, dll. Bagi umat yang bermoral tentu hal ini akan dilakukan dan
sebaliknya orang yang tidak bermoral tentunya tidak akan mau melakukan hal yang
demikian, mungkin saja dengan berbagai alasan, misalnya itu tidak ada maatnya
bagi dirinya. Tidak demikian halnya dengan orang yang bermoral, dia akan
melakukan hal tersebut karena dia yakin bahwa itu baik dan akan mendapatkan
imbalan dari Tuhan.
4) Jika agamanya baik maka moralitasnya akan
baik, dan sebaliknya.
Orang
yang dikatakan baik agamanya adalah mereka yang melaksanakan ajaran agamanya
dengan tidak setengah-setngah, tetapi menjalankan ajaran agama dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab. Agama menuntut umatnya berbuat semua kebaikan,
baik itu bagi diri sendiri, maupun bagi orang lain. Berbuat baik bagi diri
sendiri dan bagi orang lain ini mencerminkan moral yang baik yang dibawa oleh
agamanya yang baik.
Dalam
kehidupan sehari-hari, kenyataan ini sering tidak sesuai dengan yang
diharapkan.Orang yang terlihat taat beragama, belum tentu bisa dikatakan
sebagai orang yang bermoral.ini tentunya dilihat dari berbagai kenyataan yang
terlihat dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang rajin beribadah namun
terkadang dalam berbagai kegiatan sosial lainnya sering diabaikan, sehingga
anggapan yang negatif pun sering terucap dari orang yang masih memahami pengertian
beragama itu hanya sebatas ibadah.
Menyikapi
pandangan masyarakat yang kurang tepat tersebut, disini perlu dipahami, tentang
kondisi masyarakat dan latar belakang serta situasi sosial lingkungannya. Dalam
memandang permasalahan hubungan agama dan moral, disini dapat ditinjau dari
kondisi masyarakat yang cenderung berbeda, pada satu daerah dengan daerah lain
atau satu negara dengan negara lain. Misalnya, di negara-negara barat seperti
Amerika, Inggris, Belanda, dll.Masyarakat cenderung memisahkan masalah agama
dengan kehidupan sosial, mereka menganggap bahwa agama itu urusan orang-orang
yang berada di lingkungan keagamaan seperti gereja, mesjid dll. Disisi lain,
ada juga masyarakat yang cenderung mengkaitkan masalah agama dengan masalah
sosial, dimana urusan agama itu selalu dikaitkan dengan masalah agama, sehingga
disini cenderung akan ada pandangan yang mengasumsikan bahwa orang yang taat
beragama kalau tidak bertindak sosial akan dianggap sebagai orang yang tidak
bermoral, begitu pula sebaliknya, orang yang selalu mengerjakan berbagai
kegiatan sosial akan dianggap sebagai orang yang bermoral, meskipun kurang
dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Menyikapi
problematika masyarakat yang demikian itu, maka disini perlu ditekankan
pemahaman tentang pengertian beragama yang sesungguhnya. Idealnya, orang yang
taat beragama, akan menghasilkan moral. Dan sebaliknya orang yang tidak
menjalankan ajaran agama, akan cenderung melahirkan tindakan yang tidak
bermoral.
K. Sri
Dhammananda. Beliau adalah seorang Bikkhu yang sangat produktif.Beliau
mengatakan bahwa perilaku moral warga masyarakat memainkan peranan yang sangat
penting dalam agama ini.Guru Agungnya pernah mengatakan, “Ajaranku tidak untuk
datang dan percaya, tetapi datang, lihat, dan laksanakan”. Ini mendorong
orang-orang untuk mempelajarinya sepenuhnya dan dengan demikian memungkinkan
mereka menggunakan pertimbangan sendiri untuk memutuskan apakah mereka akan
menerima ajaran itu atau sebaliknya. (Dhammananda). Dari pernyataan tersebut,
jelas kiranya bahwa agama itu merupakan satu kesatuan dengan tindakan moral
yang diajarkan kepada setiap pemeluknya, dengan tujuan untuk kesejahteraan
ummatnya dalam kehidupan sehari-hari.s
Beragama,
bukan sekedar ada pada ucapan, akan tetapi lebih dari sekedar itu. Orang yang
disebut taat beragama adalah orang yang betul-betul menjalankan ajaran agama
dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan secara penuh. Karena agama
itu bukan hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, akan tetapi juga
menyangkut hubungan manusia dengan sesama, dan hubungan manusia dengan
lingkungan sekitar. Orang yang betul-betul paham agama tentu akan selalu
berbuat adil, selalu menyeimbangkan antara tuntutan beribadah kepada tuhan dan
berbuat baik bagi sesama.
Kita
ketahui dalam setiap agama, selalu bertujuan untuk mengajak umatnya untuk
berbuat baik demi kemaslahatan semua umat manusia. Jadi sudah jelas bahwa apa
bila seorang betul-betul menjalankan ajaran agama yang dianut, tentu akan
menghasilkan nilai moral, dan sebaliknya orang yang jauh dari agama akan
cenderung berbuat amoral.
7. MORAL
DAN HUKUM
Pada masyarakat yang masih sederhana, norma
susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan
arah tingkah laku masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi
manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma
kesusilaan itu bersandar pada kebebasan pribadi seseorang. Hati nuraninya akan
menyatakan perbuatan mana yang jahat serta akan menentukan apakah ia akan melakukan
sesuatu perbuatan.[6] Akan tetapi pada masyarakat yang sudah maju kaidah adat
tersebut tidak lagi mencukupi. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena persandaran
moral adalah kebebasan pribadi. Untuk mengatur segalanya diperlukan antara lain
yang tidak disandarkan pada kebebasan pribadi, tetapi juga mengekang kebebasan
pribadi dalam bentuk paksaan, ancaman dan sanksi. Aturan itulah yang disebut
dengan hukum.[7]
Jika
dalam kesusilaan yang dimuat adalah anjuran yang berupa pujian dan celaan, maka
dalam kaidah hukum yang dimuat adalah perintah dan larangan yang diperkuat
dengan ancaman, paksaan atau sanksi bagi orang yang mengabaikan.Meskipun
coraknya berbeda, namun bentuk-bentuk yang dipuji dan dicela dalam kesusilaan,
sehingga pada hakikatnya patokan hukum tersebut berurat pada kesusilaan.
Pembahasan
tentang hubungan antara hukum dengan moral adalah salah satu topik penting
dalam kajian filsafat hukum. Dalam kajian hukum Barat, antara hukum dan moral
memang mempunyai kaitan erat, tetapi hukum tidak sama dengan moralitas. Hukum
mengikat semua orang sebagai warga negara, tetapi moralitas hanya mengikat
orang sebagai individu.[8] Dikatakan dalam teori pemisahan antara hukum dan
moralitas bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain, atau
dengan kata lain: “hukum dan moralitas tidak selalu sisi lain dari mata uang
yang sama”. Ini tidak berarti bahwa hakim atau jaksa hanya memberikan perhatian
terhadap hukum dan tidak memberikan perhatian terhadap moralitas. Sebenarnya
hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik
melahirkan hukum yang baik pula.[9]
1.
Moral Sebagai Landasan Tujuan Hukum
Dalam
banyak literatur dikemukakan bahwa tujuan hukum atau cita hukum tidak lain
daripada keadilan. Gustav Radbruch, di antaranya menyatakan bahwa cita hukum
tidak lain daripada keadilan. Selanjutnya ia menyatakan “Est autem jus a
justitia, sicut a matre sua ergo prius fuit justitia quam jus”, yang
diterjemahkan: “Akan tetapi hukum berasal dari keadilan seperti lahir dari
kandungan ibunya, oleh karena itu keadilan telah ada sebelum adanya hukum.”
Menurut Ulpianus, Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique
tribuendi, yang diterjemahkan secara bebas, keadilan adalah suatu keinginan
yang terus-menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi
haknya.
Esensi
keadilan berpangkal pada moral manusia yang diwujudkan dalam rasa cinta kasih
dan sikap kebersamaan.Yang pertama kali mengemukakan moral sebagai dasar aturan
adalah Thomas Aquinas.Thomas Aquinas menyatakan manusia tidak dapat mengingkari
keberadaan tubuhnya.Tubuh inilah yang memicu adanya tindakan, keinginan dan
hawa nafsu.
Menurut
Thomas Aquinas, manusia melalui kekuatan kemauan dan pikiran yang dimilikinya
dapat melepaskan diri dari kendali-kendali tersebut. Daya intelektual manusia
dapat memberikan peringkat terhadap makna mengenai apa yang dimiliki manusia.
Kekayaan, kesenangan, kekuasaan, dan pengetahuan merupakan objek keinginan yang
dapat dimiliki oleh manusia.Akan tetapi semua itu tidak dapat menghasilkan kebahagian
manusia yang terdalam.Hal-hal itu tidak memiliki karakter kebaikan yang
bersifat universal yang dicari oleh manusia.Aquianas percaya bahwa kebaikan
yang universal itu tidak dapat diketemukan pada ciptaan, melainkan pada Allah
Sang Pencipta.
Menurut
Thomas Aquianas, hukum terutama berkaitan dengan kewajiban yang diletakkan oleh
nalar. Hukum meliputi kekuasaan, dan kekuasaan inilah yang memberikan
kewajiban.Akan tetapi di belakang kekuasaan inilah berdiri nalar. Penguasa
melalui hukum positif dapat memberi perintah yang bukan-bukan atau memaksa
orang melakukan perbuatan yang tidak benar, tetapi hukum positif tersebut bekerja tidak sesuai dengan hakikat
alamiah hukum. Hukum alam ditentukan oleh nalar manusia.Mengingat Allah
menciptakan segala sesuatu, hakikat alamiah manusia dan hukum alam paling tepat
dipahami sebagai produk kebijaksanaan atau pikiran Allah.
Sejalan
dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas adalah pandangan Lon L. Fuller.
Oleh Fuller dikatakan bahwa masalah moralitas merupakan bagian dari hukum
alam.[14] Hanya saja aturan-aturan itu tetap membumi. Memang kata moral sering
dikaitkan dengan keadaan batin seseorang, seperti budi pekerta luhur,
keramahtamahan, atau ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama dan semu sikap
yang mempunyai kemaslahatan semua orang dan diri sendiri.Tidak berzina, tidak
suka memfitnah, tidak berkata-kata dusta, suka memberi, bermurah hati dan suka
menolong dalam kesesakan adalah tindakan-tindakan moral.Akan tetapi sikap
semacam itu adalah ideal.Hukum tidak mampu menjangkau hal-hal semacam itu.Hukum
bukan suatu lembaga untuk membuat seseorang menjadi bersifat malaikat. Namun
hukum dapat menjaga kehidupan masyarakat dari gangguan tindakan manusia yang
berhati setan.[15] Hukum diciptakan untuk menjaga fungsi eksistensial kehidupan
bermasyarakat dari tindakan manusia atau sekelompok manusia lain yang berusaha
merusak eksistensi itu. Oleh karena itulah moral dalam hal ini merupakan
sesuatu yang bersifat operasional.
2. Hukum Bersatu dengan Moral
Prof.
Dr. Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila menyatakan bahwa hukum tanpa moral
adalah kezaliman.Moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus
kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar
pada kesusilaan yang dapat mendirikan kesusilaan.[16] Lebih lanjut Dr.
Muslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum
dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial
pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental.[17] Menurut Prof. Dr.
H. M. Rasjidi, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah pokok
dari hukum.[18] Menurut Kant, hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya.
Menurut Friedmann, tidak ada dan tidak pernah ada pemisahan total hukum dari
moralitas. Oleh karenanya hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas
bukanlah hukum.[19]
2. Perbedaan
Serta Hubungan Hukum dan Moral
Pada
umumnya, perbedaan dan hubungan antara hukum dan moral dapat dijelaskan sebagai
berikut:[20]
1. Hukum membutuhkan moral. Quid leges sine
moribus? (Apa artinya UU tanpa moralitas?). Kualitas hukum juga diukur dari
mutu moralnya. Sebaliknya, moral juga membutuhkan hukum[21], agar “semakin
terwujud secara lebih pasti dalam perilaku konkret”. Menghormati hak milik orang
lain misalnya, adalah sebuah prinsip moral. Prinsip ini diperkuat dalam hukum
yang melindungi hak milik.
2. Hukum itu lebih dikodifikasikan dan
dengan demikian lebih pasti dan objektif daripada moralitas yang tidak
tertulis.
3. Hukum mengatur perbuatan lahiriah
(legalitas), sementara moral lebih menyangkut sikap batin manusia.
4. Moralitas adalah “isi minimum dari
hukum”. Hukum dan moralitas hanya berbeda dari sisi formal, tetapi tidak ada
perbedaan mendasar dari segi substansi. Baik norma hukum maupun norma moral,
kedua sama-sama mengatur perilaku manusia.[22]
5. Sanksi yang berkaitan dengan hukum
berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian
besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak
bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan
etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi di bidang moralitas hanya
hati yang tidak tenang.
6. Tujuan hukum mengatur kehidupan manusia
dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai
manusia.
7. Immanuel Kant berpendapat bahwa hukum
termasuk dalam tatanan normatif lahiriah manusia, di luar motivasi batin.
Moralitas hanya berkaitan dengan suara hati atau sikap batin manusia.Hukum
mengikat secara moral kalau diyakini dalam hati.
Uraian
Kant ini dapat dilengkapi dengan uraian A. Reinach (1883-1917) sebagai
berikut:[23]
1. Norma moral mengenai suara hati pribadi
manusia, norma yuridis berlaku atas dasar suatu perjanjian.
2. Hak-hak moral tidak pernah hilang dan
tidak dapat pindah kepada orang lain, sedangkan hak yuridis dapat hilang dan
berpindah (sesuai dengan perjanjian).
3. Norma moral mengatur baik batin maupun
hidup lahir, sedangkan norma hukum hanya mengatur kehidupan lahiriah saja (de
internis praetor non iudicat).
3. Urgensi Moral dan Hukum Dalam Islam
Di dalam
Islam, moralitas yang berasal dari agama adalah bagian integral dari manusia.
Manusia mungkin dapat menetapkan moralitasnya sendiri tanpa agama, tetapi
dengan mudah ia akan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri sehingga
ukuran moral dapat berubah-ubah. Moralitas agama tidak demikian, ia berasal
dari Tuhan, berhubungan dengan akal sehat, hati nurani dan keyakinan kepada
Allah. Karena itu, integritas yang baik tidak mungkin diharapkan di luar
agama.[24]
Ruang
lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun
kepada manusia.Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat
diikat oleh etika agama. Berdasarkan fungsi utama, hukum Islam
mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk
yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Tuhan sendirilah yang
mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk.[25]
Dalam
masyarakat Islam, hukum bukan hanya faktor utama tapi juga faktor pokok yang
memberikannya bentuk.Masyarakat Islam secara ideal harus sesuai dengan kitab
hukum, sehingga tidak ada perubahan sosial yang mengacaukan atau menimbulkan
karakter tak bermoral dalam masyarakat.Hukum Islam harus berjalan sesuai dengan
prinsip-prinsip moralitas seperti yang dinyatakan oleh Islam.Hukum Islam
memberikan ketentuan bahwa kaidah kesusilaan tidak boleh bertentangan dengan
syarat-syarat yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dengan ini nyatalah
bahwa hukum Islam menuju kepada kesusilaan yang lebih pasti isinya dan lebih
tetap mutu dan haluannya, karena Islam tidak membiarkan semuanya hanya
tergantung pada masyarakat dan manusia saja.[26]
Syariah
Islam adalah kode hukum dan kode moral sekaligus.Ia merupakan pola yang luas
tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah yang
tertinggi; sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak
bisa ditarik secara jelas. Itulah sebabnya mengapa, misalnya, kepentingan dan
signifikansi semacam itu melekat pada keputusan ulama.[27]
Contoh
hukum Islam lain yang sangat mengutamakan moralitas adalah dalam hukum pidana
Islam. Dalam hukum pidana Islam, terdapat ketentuan bahwa orang yang melakukan
zina (hubungan seksual di luar nikah) diancam dengan dengan pidana cambuk
seratus kali di depan umum (QS. 24:2). Zina menurut ajaran Islam dinilai
sebagai perbuatan keji dan merupakan jalan terburuk yang ditempuh manusia
beradab (QS.17:32). Makan riba dilarang karena merupakan kezaliman terhadap
kaum lemah (QS.2:278-279). Kreditur supaya memberi kelonggaran waktu (tanpa
memungut bunga) kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali
utangnya pada waktu yang dijanjikan. Jika debitur sungguh-sungguh tidak mampu
lagi untuk melunasi hutangnya, kreditur supaya menyedekahkannya (QS.2:280).[28]
Hukum Islam melarang pedagang mengurangi hak pembeli, baik dalam takaran,
timbangan maupun ukuran (QS:11:85). Hadis Nabi mengajarkan bahwa memperlambat
membayar utang setelah jatuh tempo bagi debitur yang telah kuasa (mampu)
merupakan kezaliman (HR. Bukhari-Muslim).[29]
Semua
ketentuan dari al-Qur’an maupun hadis tersebut secara serta merta masuk menjadi
materi dalam fiqh, yang juga sering disebut sebagai hukum Islam. Proses masuk
itu berjalan dengan tanpa pertentangan di kalangan kaum muslimin, bahwa
materi-materi moralitas memang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hukum
Islam.
Tradisi
pemikiran hukum dalam Islam selalu memandang hukum dalam cara pandang religius,
yaitu bahwa hukum dipandang sebagai aspek integral dari agama. Bagi Muslim,
agama adalah hukum Tuhan yang mengandung prinsip-prinsip moral yang universal.
Agama ini juga mengandung detail tentang cara hidup manusia, bagaimana ia
berhubungan dengan tetangga, bagaimana ia berhubungan denganTuhan, bagaimana ia
makan, mengembangkan keturunan dan tidur. Juga bagaimana ia melakukan jual beli
di pasar dan bagaimana pula ia melakukan peribadatan kepada Tuhannya. Hukum ini
mengandung semua aspek kehidupan manusia dan terkandung di dalamnya bimbingan
bagi Muslim untuk hidup sesuai dengan kehendak Tuhan dengan menunjukkan dari
sudut pandang religius tindakan dan barangmana yang harus dilakukan (wajib),
mana yang dianjurkan (mandub), mana yang terlarang (haram), mana yang kurang
baik (makruh) dan mana yang tidak terlarang dan tidak dianjurkan (mubah).[30]
Dengan
meletakkan norma-norma moralitas khusus, hukum Allah meletakkan aturan-aturan
universal bagi perbuatan manusia.Karena ada ukuran yang asli pada moral Islam
itulah, maka pergeseran dalam moral masyarakat Islam mempunyai lapangan yang
sempit. Artinya, pertumbuhan yang menyimpangdari alur-alur yang semula dikira
baik atau jelek kemudian melenceng sedemikian rupa sedikit sekali
kemungkinannya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan
merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup
kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu,
selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di
masyarakat bidan juga harus memiliki
etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu
pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.
Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika
mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada
artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di
masyarakat.
Pada
masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini
tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik
karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga
akan percaya pada bidan.
Etika
dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering
terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap
etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan
bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi
dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening
antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan
postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di
rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi
pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta
aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus
menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada)
sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan
hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari
uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang Konsep Etika Moral dalam
Memberikan Pelayanan Kebidanan pada
masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan
yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang
dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Fungsi etika dan moralitas dalam
pelayanan kebidanan
2. Sumber etika
3. Hak, kewajiban, dan tanggungjawab
C. Tujuan
Tujuan
Umum :
Agar
pembaca bisa mengerti dan memahami :
1. Fungsi etika dan moralitas dalam
pelayanan kebidanan
2. Sumber etika
3. Hak, kewajiban, dan tanggungjawab
Tujuan
Khusus :
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar