Minggu, 21 September 2014

makalah kelompok 4 "Konsep Dasar Etika Umum" (a-g)


11.      ETIKA DAN MORAL

A.     Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti tempat tinggal yang biasa,padang rumput, kandang, kebiasaan, adat; watak; perasaan, sikap, cara berfikir, dalam bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Dalam arti terakhir inilah (cara berfikir) terbentuknya istilah etika yang oleh aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa diakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Namun demikian, ada juga kata moral dari bahasa latin yang artinya sama dengan etika.
            Secara istilah etika mempunyai tiga arti, pertama : niai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat disebut sistim niai.Kedua, etika berarti kumpulan asa-asas atau nilai moral (kode etik).Ketiga, etika berarti ilmu tentang yang baik atau yang buruk.
1.         Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal tersebut dibawah ini:
a.       Nilai-nilai atau value.
b.      Norma.
c.       Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
d.      Religius
1)      Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
2)      Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
3)      Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
4)      Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
e.       Kebijakan atau policy maker, siapa stake holders nya dan / bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.

2.      Etika sebagai ilmu terbagi menjadi tiga, yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan metaetika.
1.       Etika Deskriptif
Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya, adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.Etika deskriptif hanya melukiskan dan tidak memberi penilaian.
2.       Etika Normatif
Etika normatif merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang di mana berlangsung diskusi-diskusi yang paling menarik tentang masalah-masalah moral. Etika normatif mendasarkan pendiriannya atas norma. Para ahli dalam ilmu ini tidak bertindak sebagai penonton netral, akan tetapi turut melibatkan diri dengan mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
Etika normative itu tidak deskriptif, melainkan preskriptif (memerintahkan).Ia tidak melukiskan, melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral.
Etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek.
Etika normatif terbagi dua, etika umum dan etika khusus.
·         Etika umum memandang tema-tema umum seperti “Apa itu norma etis?”, “Bagaimana hubungannya satu sama lain?”, dll.
·         Etika khusus berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus.
3.       Metaetika
Yang dipelajari dalam ilmu metaetika bukanlah moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan kita di bidang moralitas.Dapat dikatakan pula, metaetika mempelajari logika khusus dari ucapan-ucapan etis.
3.      Fungsi Etika
Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik.Itu tugas ajaran moral, karena moral yang bertugas membuat manusia menjadi baik.
Etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas.
Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
4.      Tujuan Belajar Etika
adalah membuat mahasiswa menjadi lebih kritis ;
Kritis terhadap lembaga-lembaga masyarakat : orang tua, agama, negara dan lain-lain.
Kritis terhadap berbagai ideologi.
Kritis terhadap diri sendiri.
B.     Pengertian Moral
            Moral berasal dari kata bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atu kesusilaan yang mengadung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku dalam hidup.Dengan demikian moral dapat disimpulkan ajaran atau pedoman yang dijadikan landasan untuk bertingkah laku dalam kehidupan agar menjadi manusia yang baik atau berakhlak.
1.         Beberapa sistem filsafat moral :
1.      Hedonisme
Ditemukan pada aristipos dari Kyrene (sekitar 433 – 355 SM) seorang murid Sokrates.
Hedonimesme itu sendiri merupakan suatu kesamaan yang dapat memuaskan keinginan dan meningkatkan kuantitas kesenangan atau kenikmatan dalam diri kita.
2.      Aeudominisme
Menurut pendapast Aristoteles (384 – 322 SM) ia menegaskan bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan yang dapat dikatakan bahwa setiap perbuatan kita ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Contohnya kita minum obat untuk bisa tidur dan kita tidur untuk dapat memulihkan kesehatan.
3.      Utilitatisme
a.       Utilitasrime klasik
Aliran ini berasal dari tradisi pemikiran moral di United Kingdom dan dikemudian hari berpengaruh keseluruh kawasan yang berbahasa Inggris.Pada tahun 1711 – 1776 David Hume memberikan sumbangan penting kearah perkembangan aliran sebagai dasar etis untuk memperbaharui hukum Inggris khususnya hukum pindana.
b.      Utilitarisme aturan
Ditemukan oleh filsafat Inggris yaitu Stephen Toulmin.Menegaskan bahwa prinsip kegunaan tidak harus diterapkan atas aturan moral yang mengatur perbuatan kita.

4.      Deontologi
Disini memperhatikan hasil perbuatan baik tidaknya perbuatan dianggap tergantung pada konsekuensinya.

2.      Kaidah dasar moral
Kaidah sikap baik
Dimaksudkan bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan dari akibat baik dibandingkan tingkat akibat buruk.
Kaidah keadilan
Maksudnya yaitu keadilan dalam membagikan yang baik dan yang buruk.

3.      Tahap-tahap dalam perkembangan moral
Tingkat Prakonvensional
Pada tingkat ini si anak mengaku adanya aturan-aturan dan baik serta buruk mulai mempunyai arti baginya tapi hal itu semata-mata dihubungkan dengan reaksi orang lain.
Tingkat Konvensional
Pada tingkat ini biasanya anak mulai beralih ke tingkat antara umur 10 dan 13 tahun. Disini perbuatan mulai dinilai atas dasar norma umum dan kewajiban serta otoritas di junjung tinggi.
Tingkat Pascakonvensional
Tingkat ini disebut juga tingkat ”otonom” atau tingkat berprinsib. Pada tingkat ketiga ini hidup moral dipandang sebagai penerimaan tanggung jawab pribadi atas dasar prinsib yang dianut dalam batin.
4.      Kondisi Moral Bangsa Indonesia
Dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh kalangan masyarakat luar yang mempunyai rakyat berbudi pekerti luhur, santun dan beragama.Namun citra itu seolah-olah hilang karena tidak dijaga.Perlu diingat bahwa modal suatu bangsa menuju sebuah kemajuan adalah mempunyai rakyat yang berpemikiran cerdas, bijak dan juga bermoral.
Kita patut prihatin atas moralitas bangsa kita saat ini.moralitas sekarang yang ada justru sangat jauh dari nilai-nilai normatif yang selama ini sangat di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Banyak di kalangan pelajar yang tidah memberikan contoh akhlak yang baik melainkan yang buruk
Pendidikan di Indonesia pada saat ini juga ebih cenderung memikirkan nilai akademis tidak memikirkan akhlak dan moral anak bangsa.
            Menurunnya moralitas anak bangsa bukan Karena ketidak sengajaan melainkan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
1.      Longgarnya pegangan terhadap agama
Dengan longgarnya pegangan terhadap agama maka seseorang akan kehilangan jati dirinya sendiri bahkan akan kehilangan kontrol pada dirinya sendiri. Karena kontrol yag paling kuat yaitu terdapat pada dirinya sendiri.
2.      Kurangnya pembinaan moral yang dilakukan oleh keluarga,sekolah maupun masyarakat sekitar
3.      Derasnya budaya materialistis, gejala penyimpangan yang terjadi karena pola hidup yag semata-mata mengajarkan kepuasan materi.
4.      Belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah dalam melakukan pembinaan moral.
5.      Sisim pendidikan Indonesia yag kurang memperhatikan pendidikan moral.

5.      Contoh Etika dan Moral dalam Kehidupan sehari hari
1. Pembullyan di Dunia Maya.
Pembullyan di dunia maya ini dapat dilakukan dengan mengata-ngatai korban di jejaring sosial, atau menyebarkan foto-foto pribadi korban bahkan foto yang tidak semestinya pada jejaring sosial.
Etika dan Moral:
Jejaring sosial seharusnya merupakan tempat untuk bwesosialisasi dalam hal positif, bukannya ajang untuk menjelek-jelekkan seseorang. Perilaku ini dapat membuatkorbannya malu, bahkan stress sehingga ia tidak mau lagi bersosialisasi dengan yang lainnya. Ada baiknya jika kita menghindari perilaku yang seperti ini dan menyelesaikan masalah secara langsung dengan berkepala dingin.

2. Pemalsuan Uang
Di zaman tekhnologi yang super canggih seperti sekarang ini, uang dapat dipalsukan dengan cara men-scan uang asli,lalu mengeprintnya lagi dengan menggunakan kertas yang agak sejenis dengan yang asli lalu memperbanyaknya.
Etika dan Moral:
Perilaku ini mungkin menguntungkan bagi pelakunya, apa lagi jika produsen tidak mengetahui bahwa barangnya dibeli dengan uang palsu. Tindakan ini jels merugikan, karena uang palsu sama sekali tidak berlaku di negara ini dan selain itu juga tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

3. Penyalahgunaan Internet
Internet pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah manusia untuk mendapat informasi sampai ke seluruh dunia.Tetapi tidak sedikit dari manusia itu sendiri justru menyalahgunakan fungsi internet tersebut, sebagaui contoh membuat situs porno yang tidak semestinya dikonsumsi.
Etika dan Moral:
Membuat situs porno akan membuat secara otomatis masyarakat dapat mengaksesnya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Situs yang dibuat ini jelas akan merusak moral orang yang mengkonsumsinya, terutama anak-anak dan remaja. Selain dapat mengantarkan manusia menuju tindakan kriminal, perilaku ini jelas merupakan tindakan yang dilanggar hukum.

4. Duplikasi Website
Pada website pentransferan uang "Klik BCA" terkadang masyarakat sering keliru dan mentransfer uang mereka melalui website "Click BCA".Website tersebut dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Uang yang ditransfer melalui website tersebut akan disalurkan ke rekening lain sehingga oknum yang membuat website tersebut memperoleh uang jutaan bahkan milyaran rupiah.
Etika dan Moral:
Tindakan ini sangat merugikan orang yang melakukan kegiatan transfer melalui website ini, apa lagi jika melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam situs website yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

5. Pembajakan CD/DVD
Karena harga CD/DVD asli tergolong mahal, maka ada oknum tertentu yang membajak CD/DVD itu dengan cara mencoret dengan spidol CD/DVD tersebut di daerah belakang CD/DVD tersebut lalu mengcopy file di dalamnya untuk kemudian diedarkan.
Etika dan Moral:
Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang hak cipta terhadap isi dari CD/DVD tersebut.

6. Cyber Stalking
Tindakan ini berupa pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima yang merupakan spam. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
Etika dan Moral:
Tindakan tersebut sangat mengganggu kenyamanan seseorang dalam menggunakan media tekhnologi internet, tidak menutup kemungkinan dari perilaku ini akan terjadi tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban.
2.      AMORAL DAN IMORAL

A.     Pengertian Amoral dan Imoral
1.       Amoral oleh Concise Oxford Dictionary, tidak berhubungan dengan konteks moral, di luar suasana etis, non moral;
2.       Dalam kamus yang sama Imoral berarti bertentangan dengan moralitas yang baik, secara moral buruk;
3.       Amoral, Kamus Besar Bahasa Indonesia,yang dijelaskan tidak bermoral, tidak berakhlak.

3.      ETIKA DAN ETIKET
Etika dan etiket memiliki arti yang berbeda.Etika adalah moral dan etiket berarti sopan santun.
Akan tetapi etika dan etiket memiliki persamaan.
1.       Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia.
2.       Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif.

Sedangkan perbedaan antara etika dan etiket tergambar dalam tabel berikut.

Etika
Etiket
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh: Jangan mencuri!
Menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia.
Contoh: Gunakan tangan kanan ketika memberikan sesuatu pada orang lain.
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Jika tidak ada orang lain, etiket tidak berlaku.
Etika jauh lebih absolut.
Etiket bersifat relatif. Berbeda tempat dan budaya, bisa berbeda pula etiketnya.
Etika menyangkut manusia dari segi dalam.
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah.

Contoh etiket dan penerapannya dalam masyarakat
·         Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu,
·         makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain,
·         makan dengan tangan,
·         bersenggak sesudah makan.
·         Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.
·         Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu.


4.      ETIKA SEBAGAI CABANG ILMU FILSAFAT

A.     Pengertian filsafat

1.      Arti Secara Etimologi
Filsafat dari kata philo yang berarti cinta dan kata sophos yang berarti ilmu atau hikmah.Secara etimologi filsafat berarti cinta terhadap ilmu dan hikmah.Dalam hubungan ini al-Syabani berpendapat, bahwa filsafat bukanlah hikmah melainkan cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian padanya dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Untuk itu ia mengatakan bahwa filsafat berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
2.       Arti Secara Terminologi
Menurut istilah (terminologi) filsafat adalah cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkan falsafah Islam, memusatkan perhatian pada falsafah Islam dan menciptakan sikap positif terhadap falsafah Islam. Filsafah Islam merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini, diperlukan pendekatan historis terhadap filsafat islam yang tidak hanya menekankan pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialektik pemikiran yang berkembang melalui kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman. Istilah filsafat dapat ditinjau dari dua sagi, yaitu:
1.   Segi semantik: filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu falsafah. Dari bahasa Yunani yaitu philosophia, yaitu pengetahuan hikmah (wisdom).Jadi, philosophia berarti cinta pengetahuan, kebijaksanaan dan kebenaran.Maksudnya ialah orang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan hidupnya dan mengabadikan dirinya kepada pengetahuan.

2.   Segi praktis, filsafat yaitu alam pikiran artinya berfilsafat itu berpikir. Orang yang berpikir tentang filsafat disebut filosof, yaitu orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh di dalam tugasnya.Filsafat merupakan hasil akal manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya.Jadi, filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu. (M. Yatimin Abdullah: 2006)
Dalam pengertian lain Burhanuddin Salam (2009) dalam pengantar filsafatnya  mengemukakan pengertian filsafat dalam arti sempit dan dalam arti yang luas. Dalam arti yang sempit, filsafat diartikan suatu ilmu yang berhubungan dengan metode logis atau analisis logika bahasa dan makna-makna, filsafat diartikan sebagai “Science of science”, di mana tugas utamanya memberikan analisis kritis terhadap asumsi-asumsi dan konsep-konsep ilmu, dan mengadakan sistematisasi atau pengorganisasian pengetahuan.Dalam pengertian yang lebih luas, filsafat mencoba mengintegrasikan pengetahuan manusia dari berbagai lapangan pengalaman manusia yang berbeda-beda dan menjadikan suatu pandangan yang komprehensif tentang alam semesta, hidup dan makna hidup.
Selanjutnya beliau secara singkat mengemukakan makna daripada filsafat, yaitu:
1)   Filsafat adalah suatu sikap tentang hidup dan tentang alam semesta;
2)   Filsafat ialah suatu metode berpikir reflektif, dan penelitian penalaran;
3)   Filsafat ialah suatu perangkat masalah-masalah;
4)   Filsafat ialah seperangkat teori dan sistem berpikir. (Burhanuddin Salam: 2009)
Dalam bahasa Yunani kata philosophia merupakan gabungan dari dua kata, yakni “philo” yang berarti “cinta” dan “sophos” yang berarti “kebijaksanaan”. Dengan demikian, secara etimologi filsafat mempunyai arti “cinta akan kebijaksanaan” (love of wisdom). (Muhamad Mufid: 2009) Jadi, menurut namanya, filsafat boleh diartikan ingin mencapai pandai, cinta kepada kebijaksanaan. (M. Ahmad Syadalim: 1999) Kata filsafat petama kali digunakan oleh pythagoras (582-496 SM). Arti filsafat pada saat itu belum jelas, kemudian pengertian filsafat itu diperjelas seperti halnya yang banyak dipakai sekarang ini oleh para kaum sophist dan juga oleh Socrates (470-399 SM). (Surajiyo: 2010)   Dari berbagai pengertian di atas Yatimin Abdullah (2006) melihat pengertian filsafat dari segi istilah, berarti juga melihat filsafat dari segi definisinya.adapun definisi ilmu filsafat yang diberikan oleh para ahli filsafat adalah sebagai berikut:
1.       Plato (427 SM-347 SM) Mengatakan filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengatahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli),
2.       Aristoteles (384 SM-322 SM) Mengatakan filsafat ialah ilmu pengetahuan yang mengikuti kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan etistika.
3.       Al-Farabi (889-950 M) Mengatakan filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
4.       Immanuel Kant (1724-1804 M) Mengatakan filssafat ialah ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu Tuhan, alam, pikiran dan manusia.
5.       Prancis Bacon Mengatakan filsafat merupakan induk agung dari ilmu-ilmu dan filsafat menangani semua pengatahuan sebagai bidanngnya.
6.       John Dewey mengatakan filsafat harus dipandang sebagai suatuu pengungkapan menggenai penjuangan manusia secara terus-menerus.
Perbedaan definisi itu menurut Ahmad Tafsir (1992) disebabkan oleh berbedanya konotasi filsafat pada tokoh-tokoh itu karena perbadaan keyakinan hidup yang dianut mereka.Perbadaan itu juga dapat muncul karena perkembangan filsafat itu sendiri yang menyebabkan beberapa pengetahuan khusus memisahkan diri dari filsafat.Sampai di sini dapat diambil kesimpulan bahwa perbadaan definisi filsafat antara satu tokoh dengan tokoh lainnya disebabkan oleh perbadaan konotasi filsafat pada mereka masing-masing.
Berfilsafat adalah berpikir, namun tidak semua berpikir adalah berfilsafat. Berpikir dikatakan berfilsafat, apabila berpikir tersebut memiliki tiga ciri utama, yaitu: radikal, sistematik, dan universal.
Berpikir radikal, artinya berpikir sampai ke akar-akar persoalan, berpikir terhadap sesuatu dalam bingkai yang tidak tanggung-tanggung, sampai kepada konsekueisinya yang terakhir.Berpikir sistematik, artinya berpikir logis, yang bergerak selangkah demi selangkah (step by steep) dengan penuh kesadaran, dengan urutan yang bertanggung jawab.Berpikir unifersal, artinya berpikir secara menyeluruh, tidak terbatas pada bagian-bagian tertentu, tetapi mencakup keseluruhan aspek yang konkret dan absrtak atau yang fisik dan metafisik. (Cecep: 2008)
B.     Hubungan Etika dengan Ilmu Filsafat
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha mengkaji segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi:
1.     Metafisika yaitu kajian dibalik alam yang nyata,
2.     Kosmologia yaitu kajian tentang alam,
3.     Logika yaitu pembahasa tentang cara berpikir cepat dan tepat,
4.     Etika yaitu pembahasan tentang tingkah laku manusia,
5.     Teologi yaitu pembahasan tentang ketuhanan,
6.     Antropologi yaitu pembahasan tentang manusia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa etika termasuk salah satu komponen dalam filsafat.Banyak ilmu yang pada mulanya merupakan bagian dari filsafat, tetapi karena ilmu tersebut kian meluas dan berkambang, akhirnya membentuk disiplin ilmu tersendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika, dalam proses perkembangannya sekalipun masih diakui sebagai bagian dalam pembahasan filsafat, ia merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri. (Alfan: 2011)
Hubungan etika dengan ilmu filsafat menurut Ibnu Sina seperti indera bersama, estimasi dan rekoleksasi yang menolong jiwa manusia untuk memperoleh konsep-konsep dan ide-ide dari alam sekelilingnya. Jika manusia telah mencapai kesempurnaan sebelum ia berpisah dengan badan, maka ia selamanya akan berada dalam kesenangan. Jika ia berpisah dengan badan dalam keadaan tidak sempurna, ia selalu dipengaruhi hawa nafsu. Ia hidup dalam keadaan menyesal dan terkutuk untuk selama-lamanya di akhirat.
Pemikiran filsafat tentang jiwa yang dikemukakan Ibnu Sina memberi petunjuk dalam pemikiran filsafat terhadap bahan-bahan atau sumber yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi konsep ilmu etika.
    Ibn Khaldun dalam melihat manusia mendasarkan pada asumsi-asumsi kemanusiaan yang sebelumnya lewat pengetahuan yang ia peroleh dalam ajaran Islam. Ia melihat sebagai mekhluk berpikir. Oleh karena itu, manusia mampu melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Sifat-sifat semacam ini tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Lewat kemampuan berfikirnya itu, manusia tidak hanya membuat kehidupannya, tetapi juga menaruh perhatian pada berbagai cara guna memperoleh makna hidup. Proses-proses semacam ini melahirkan peradaban. Dalam pemikiran ilmu, Ibn Khaldun tampak bahwa manusia adalah makhluk budaya yang kesempurnaannya baru akan terwujud manakla ia berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Ini menunjukan tentang perlunya pembinaan manusia, termasuk dalam membina etika. Gambaran tentang manusia yang terdapat dalam pemikiran filosofis itu akan memberikan masukan yang amat berguna dalam merancang dan merencanakan tentang cara-cara membina manusia, memperlakukannya, dan berkomunikasi dengannya. Dengan cara demikian akan tercipta pola hubungan yang dapat dilakukan dalam menciptakan kehidupan yang aman dan damai (M. Yatimin Abdullah: 2006).
Etika sebagai cabang filsafat dapat dipahami bahwa istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai ketentuan baik atau buruk. Etika memiliki objek yang sama dengan filsafat, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia. Filsafat sebagai pengetahuan berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya berdasarkan pikiran. (Yatimin: 2006) Jika ia memikirkan pengetahuan jadilah ia filsafat ilmu, jika memikirkan etika jadilah filsafat etika. (Ahmad Tafsir: 2005)
C.    Etika Sebagai Ciri Khas Filsafat
Etika filsafat merupakan ilmu penyelidikan bidang tingkah laku manusia yaitu menganai kewajiban manusia, perbuatan baik buruk dan merupakan ilmu filsafat tentang perbuatan manusia.Banyak perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik atau buruk, tetapi tidak semua perbuatan yang netral dari segi etikanya.Contoh, bila di pagi hari saya menganakan lebih dulu sepatu kanan dan kemudian sepatu kiri, perbuatan itu tidak mempunyai hubungan baik atau buruk.Boleh saja sebaliknya, sepatu kiri dulu baru kemudian sepatu kanan. Cara itu baik dari sudut efisiensi atau lebih baik karena cocok dengan motorik saya, tetapi cara pertama atau kedua tidak lebih baik atau lebih buruk dari sudut etika. Perbuatan itu boleh disebut tidak mempunyai relevansi etika
Immanuel Kant (1724-1804) berpendapat bahwa manusia mempunyai perasaan etika yang tertanam dalam jiwa dan hati sanubarinya. Orang merasa bahwa ia mempunyai kewajiban untuk menjauhi perbuatan buruk dan menjalankan perbuatan baik. Etika filsafat merupakan suatu tindakan manusia yang bercorak khusus, yaitu didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk.Etika sebagai cabang filsafat sebenarnya yang membedakan manusia daripada makhluk Tuhan lainnya dan menempatkannya bila telah menjadi tertib pada derajat di atas mereka. (M. Yatimin Abdullah: 2006).
Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Mohamad Mufid: 2009 bahwa etika sering disebut filsafat moral. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia dalam kaitannya dengan tujuan utama hidupnya.Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia.Etika mempersoalkan bagaimana manusia seharusnya berbuat atau bertindak.
Tindakan manusia ditentukan oleh macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap terhadap semuah norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia mencapai kesadaran moral yang otonom.
-sifat hakikinya atau oleh keberadaannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip tertentu. (Muhammad In’am Esha, 2010)
Ciri khas etika filsafat itu dengan jelas tampak juga pada perbuatan baik-buruk, benar-salah, tetepi diantara cabang-cabang ilmu filsafat mempunyai suatu kedudukan tersendiri.Ada banyak cabang filsafat, seperti filsafat alam, filsafat sejarah, filsafat kesenian, filsafat hukum, dan filsafat agama. Sepintas lalu rupanya etika filsafat juga menyelidiki suatu bidang tertentu, sama halnya seperti cabang-cabang filsafat yang disebut tadi. Semua cabang filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan etika filsafat membahas yang harus dilakukan.Karena itu etika filsafat tidak jarang juga disebut praktis karena cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia, dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.
Perlu diakui bahwa etika sebagai cabang filsafat, mempunyai batasan-batasan juga. Contoh, mahasiswa yang memperoleh nilai gemilang untuk ujian mata kuliah etika, belum tentu dalam perilakunya akan menempuh tindakan-tindakan yang paling baik menurut etika, malah bisa terjadi nilai yang bagus itu hanya sekedar hasil nyontek, jadi hasil sebuah perbuatan yang tidak baik (M. Yatim Abdullah: 2006).
D.    Hakikat Etika Filsafat
Etika filsafat sebagai  cabang ilmu, melanjutkan kecenderungan seseorang dalam hidup sehari-hari. Etika filsafat merefleksikan unsur-unsur tingkah laku dalam pendapat-pendapat secara sepontan. Kebutuhan refleksi itu dapat dirasakan antara lain karena pendapat etik tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Etika filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis, metodis dan sistematis tentang tingkah laku manusia dari sudut norma-norma susila atau dari sudut baik atau buruk. Dari sudut pandang normatif, etika filsafat merupakan wacana yang khas bagi perilaku kehidupan manusia, dibandingkan dengan ilmu lain yang juga membahas tingkah laku manusia.
Etika filsafat termasuk salah satu cabang ilmu filsafat dan malah dikenal sebagai salah satu cabang filsafat yang paling tua.Dalam konteks filsafat yunani kuno etika filsfat sudah terbentuk terbentuk dengan kematangan yang mengagumkan. Etika filsafat merupakan ilmu, tetapi sebagai filsafat ia tidak merupakan suatu ilmu emperis, artinya ilmu yang didasarkan pada fakta dan dalam pembicaraannya tidak pernah meniggalkan fakta. Ilmu-ilmu itu bersifat emperis, karena seluruhna berlangsung dalam rangka emperis (pengalaman inderawi) yaitu apa yang dapat dilihat, didengar, dicium, dan dirasakan. Ilmu emperis berasal dari observasi terhadap fakta-fakta dan jika ia berhasil merumuskan hukum-hukum ilmiah, maka kebenaran hukum-hukum itu harus diuji lagi dengan berbalik kepada fakta-fakta. Dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain, etika filsafat tidak membatasi gejala-gejala konkret. Tentu saja, filsafat berbicara juga tentang yang konkret, kadang-kadang malah tentang hal-hal yang amat konkret, tetapi ia tidak berhenti di situ.
Pada awal sejarah timbulnya ilmu etika, terdapat pandangan bahwa pengetahuan bener tentang bidang etika secara otomatis akan disusun oleh perilaku yang benar juga. Itulah ajaran terkenal dari sokrates yang disebut Intelektualisme Etis. Menurut sokrates orang yang mempunyai pengetahuan tentang baik pasti akan melakukan kebaikan juga. Orang yang berbuat jahat, dilakukan karena tidak ada pengetahuan mendalam mengenai ilmu etika. Makanya ia berbuat jahat.
Kalau dikemukakan secara radikal begini, ajaran itu sulit untuk dipertahankan.Bila orang mempunyai pengetahuan mendalam mengenai ilmu etika, belum terjamin perilakunya baik.Disini berbeda dari pengalaman ilmu pasti.Orang-orang yang hampir yang tidak mendapat pendidikan di sekolah, tetapi selalu hidup dengan perilaku baik dengan sangat mengagumkan.Namun demikian, ada kebenarannya juga dalam pendapat sokrates tadi, pengethuan tentang etika merupakan suatu unsur penting, supaya orang dapat mencapai kematangan perilaku yang baik.Untuk memperoleh etika baik, studi tentang etika dapat memberikan suatu kontribusi yang berarti sekalipun studi itu sendiri belum cukup untuk menjamin etika baik dapat terlaksana secara tepat.
Etika filsafat  juga bukan filsafat praktis dalam arti ia menyajikan resep-resep yang siap pakai. Buku etika tidak berupa buku petunjuk yang dapat dikonsultasikan untuk mengatasi kesulitan etika buruk yang sedang dihadapi.Etika filsafat merupakan suatu refleksi tentang teman-teman yang menyangkut perilaku. Dalam etika filsafat diharapkan semuah orang dapat menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, tanggung jawab, nilai, norma, hak, kewajiban, dan keutamaan.
Di kalangan orang-orang kebanyakan, sering kali etika filsafat tidak mempunyai nama harum. Tidak jarang ia dituduh mengawang-awang saja, karena membahas hal-hal yang abstrak dan kurang releven  untuk hidup sehari-hari. Banyak uraian etika filsafat dianggap tidak jauh dari kenyataan sesungguhnya.Itulah hakikat filsafat mengenai etika.Disini tidak perlu diselidiki sampai dimana prasangka itu mengandung kebenaran. Tetapi setidak-tidaknya  tentang etika sebagai cabang filsafat  dengan mudah dapat disebut dan disetujui relevansinya bagi banyak persoalan yang dihadapi umat manusia. (M. Yatimin Abdullah: 2006)
Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran melainkan memeriksa kebiasaan, nilai, norma, dan pandangan-pandangan moral secara kritis. Etika menuntut pertanggungjawaban dan mau menyingkatkan kerancuan (kekacauan).Etika tidak membiarkan pendapat-pendapat moral yang dikemukakan dipertanggungjawabkan.Etika berusaha untuk menjernihkan permasalahan moral, sedangkan kata moral selalu mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia.Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia.Norma-norma moral adalah tolak ukur untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakkan manusia dilihat dari segi baik buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas. (Surajiyo: 2005)

5.      PERANAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN
Etika sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu, etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara lanngsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemhaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas.Setiaphari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, alpisan social dan agama yang berbeda.Pertemuan ini semakin diperbanyak dandiperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dankelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhdapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dansah.Kita m engalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidakada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnyabertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajibankita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian norma-norma sendiri dipersoalkan.
2.Timbulnya masalah-masalah etis baru
Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telahterjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembang biakan gen-gen manusia.Ada reproduksi artifisal seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah denganibuyang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. masalah kloning dan penciptaan manusia-manusiasuper serta tindakan manipulasi genetic lainnya sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini? Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal.Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersaama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang di
aman-mana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak AzasiManusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10 Desember 1984. Proklamasi ini pernah diseebut sebagaikejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakanpernyataan pertama yang diterima secara global karena diakui olehsemua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di deklarasikantersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal, diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian etis yang universal ini, makapluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri.Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yangtanpa tanding.Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi.
Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak caraberpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralismereligius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidakjarang telah membawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompokorang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu harusberbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkanoleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi.Ada cukup banyak orang yang terombang ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memilikidaya tariknya sendiri itu.Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul.Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap kritis yang dimaksud di sini bukan suatu sikap yang begitu sajamenolak ide-ide baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana ide-ide baruitu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diriterhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia.Di satupihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir disegala bidang.Walau etika tidak adapat menggantikan agama, namunetika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya etika untuk agama adalah, pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apayang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Hal kedua adalah: mengenai masalah-masalah moral yang baruu, yang tidak langsungdibahas dalam wahyu itu sendiri. Bagaimana menanggapi dari segiagama masalah-masalah moral yang pada waktu wahyu diterima belum dipikirkan.Untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian, diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk memakai akalbudi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti initidak bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari Sang Pencipta kepada manusia.
Dari semua yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern, tradisi menduduki tempat utama, menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak demikian halnya sekarang. Kini “tradisi” dipertanyakan,diragukan, danmungkin juga dibuang. Meski demikian, tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat disebut post-traditional society, di manaorang masih membangun naratif-naratif, dan kehidupaan mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh orang-orang pengagum post-modernisme



6.      MORAL DAN AGAMA

A.      Pengertian Agama
Sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati.

B.     Hubungan Agama dan Moral
Ketika kita berbicara masalah agama, maka kita tidak terlepas dari berbagai aturan dan tatanan yang terdapat dalam setiap agama, tidak terkecuali dalam agama Islam.
Dalam agama Islam, terdapat berbagai hukum atau aturan-aturan yang harus dipegang teguh oleh setiap pemeluknya.Setiap pemeluk agama Islam harus belajar berbagai hukum dan aturan dalam agama Islam, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kandungan isi dari ajaran agama Islam adalah tentang akhlak (moral) baik itu menyangkut bagaimana manusia itu berakhlak terhadap hubungannya dengan sang pencipta (Allah SWT), akhlak kepada sesama, dan akhlak terhadap lingkungan atau alam sekitar.
Menurut Syekh Zainuddin Abdul Madjid dalam wasiatnya renungan masa (hal. 37) beliau menyatakan bahwa “Agama bukan sekedar ibadah, puasa sembahyang di atas sajadah, tapi agama mencakup aqidah mencakup syari’ah mencakup hukumah”. Dari pernyataan tersebut jelaslah bahwa agama itu bukan hanya menyangkut ibadah kepada Tuhan tapi juga menyangkut syari’at (jalan menuju kebenaran yang diaarkan agama untuk mencapai keridoan Tuhan) yang berlaku di kalangan sesama masyarakat.Seperti berbuat kebaikan kepada semua orang, melaksanakan dakwah, melaksanakan ajaran agama sesuai keyakinan.
Agama Islam tidak memaksakan kepada umat manusia untuk masuk mengikuti ajaran Islam. Kejelasan telah ada, masing-masing individu pun sesungguhnya telah ada pada dirinya hidayah (petunjuk), tergantung pribadinya, apakah ia mau menerima hidayah itu atau tidak. Seperti firman Allah swt, yang artinya:
“Katakanlah: "Hai manusia, Sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Islam dan Al Qur’an) dari Tuhanmu, sebab itu Barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. dan Barangsiapa yang sesat, Maka Sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu". ( QS Yunus: 108 )
Dari paparan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pada dasarnya agama telah memberikan sebuah pegangan tentang kebenaran baik dalam bertindak maupun dalam melakukan berbagai pilihan hidup. Agama disini juga menegaskan bahwa apa yang menjadi pilihan manusia itu akan kembali pada dirinya sendiri, setiap apa yang dikerjakan akan mendatangkan hasil dari perbuatan tersebut, entah itu perbuatan yang baik maupun yang tidak bermoral.
Agama Islam pada intinya mengajarkan atau mensyari’atkan kepada ummat manusia untuk berbuat kebaikan, baik untuk dirinya sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya. Seperti firman Allah swt yang artinya:
Agama Islam disyariatkan untuk kemashalatan atau kebaikan manusia dan melindunginya dari segala mudharat atau kesulitan.Karena itu Allah membuat syariat ini mudah, baik untuk dipahami maupun diamalkan.Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan.( QS. Al Baqarah : 185 ).
Dari paparan arti ayat tersebut, dapat dipahami bahwa agama islam selalu menekankan kepada umat manusia untuk selalu berusaha berbuat yang mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan bagi seluruh umat manusia. Ini ditekankan dengan adanya syari’at yang ditekankan agar dapat dilaksanakan oleh manusia untuk dapat melaksanakan dan berusaha untuk dapat berusaha berbuat berbagai tindakan yang bernilai positif dalam artian mendatangkan kebaikan bagi kemaslahatan seluruh manusia.
Trilogi Agama (Islam) sebagai inti dari ajaran yang terkandung dalam agama islam yaitu:
1)      Iman-Islam-Ihsan
2)      Aqidah-Syariah-Akhlak
3)      Sistem keyakinan-sistem ritus-etika/moral/moralitas/karakter.
Ketika kita akan berbicra mengenai hubungan agama dan moral, maka disini kita bisa lihat bahwa terdapat keterkaitan yang sangat erat antara agama dan moral. Hal ini tercermin dari hubungan yang ditimbulkan oleh Aqidah, syari’ah dan akhlak yang sangat erat satu dengan lainya, dan ketiga konsep ini memiliki lingkup masing-masing atau dapat dibedakan satu dengan lainnya. Hubungan ketiganya yaitu: Aqidah sebagai konsep atau sistem keyakinan yang bermuatan elemen-elemen dasar iman, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Syari’ah sebagai konsep atau sistem hukum berisi peraturan-peraturan yang menggambarkan fungsi agama.Akhlak sebagai sistem nilai etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh agama.(Marzuki, hal. 10).
Dalam tataran aplikasi dari ketiga hubungan konsep tersebut, maka dapat dilihat dalam tataran aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Seorang muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syari’ah yang hanya dirujukan kepada Allah SWT sehingga tergambar akhlak yang mulia dalam dirinya. Hal ini juga dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di anara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan mengeukuhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengukur (keadaan) mereka, sesudah mereka mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa ” (QS. Al-Nur; 25: 55).
Dalam kaitannya antara agama dan moral, sering kita mempertanyakan Apakah agama diperlukan untuk menemukan kaidah-kaidah moral?, Apakah iman juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap kaidah-kaidah moral?
Sebagai umat beragama khususnya Islam, tentu kita akan menyikapi pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada ajaran agama Islam yang. Seperti yang terdapat dalam Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
”sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Ahmad, Baihaqi, dan Malik)
Dalam agama Islam, akhlak menempati posisi yang sangat penting, sehingga setiap  aspek dari ajaran agama ini selalu berorientasi pada pembentukan dan pembinaan akhlak yang mulia, yang disebut al-akhlaq al-karimah. Iman juga sangat diperlukan dalam kepatuhan terhadap kaidah-kaidah moral. Orang yang baik keimanannya akan selalu menjalankan kaidah-kaidah moral yang diajarkan agama dalam pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran bahwa apa yang dilakukannya itu benar-benar sesuatu yang baik dan akan mendapatkan balasan yang baik pula. Seperti yang diterangkah dalam Hadits Rasulullah SAW.
”Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik adalah sesuatu yang paling banyak membawa manusia ke dalam surga”.(HR. Tirmizi)
Dalam Islam akhlak yang baik atau mulia sering dicontohkan oleh Rasulullah SAW, baik dalam perbuatan, ucapan, maupun ketetapannya.Akhlak Rasulullah SAW juga sering disebut Akhlak Islam. Menurut Quraish Shihab, ciri-ciri akhlak yang diajarkan rasulullah tersebut yaitu:
1)      Kebaikannya bersifat mutlak, yaitu kebakan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan kebaikan yang murni, baik untuk individu maupun untuk masyarakat, di dalam lingkungan, keadaan, waktu, dan tempat apapun.
2)      Kebaikan bersifat menyeluruh, yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan kebaikan untuk seluruh umat manusia di segala zaman dan di semua tempat.
3)      Tetap, langgeng, dan mantap, yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya bersifat tetap, tidak berubah oleh oleh perubahan waktu dan tempat atau perubahan kehidupan masyarakat.
4)      Kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu kebaikan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan sehinga ada sanksi hukum tertentu bagi orang-orang yang tidak melaksanakannya.
5)      Pengawasan yang menyeluruh. Karena akhlak Islam bersumber dari Tuhan, maka pengaruhnya akan lebih kuat dari akhlak ciptaan manusia, sehingga seseorang tidak akan berani melanggarnya kecuali setelah ragu-ragu dan kemudian akan menyesalinya dan bertobat. (Bisri M. Djaelani, hal. 39).
Setiap orang yakin akan adanya standar moral yang berlaku untuk masyarakat umum, misalnya membantu orang yang membutuhkan pertolongan, member makan orang yang lapar, membuat orang senang, semuanya ini tentu berlaku secara umum dan diterima di masyarakat. Dan setiap orang juga yakin bahwa kalu perbuatannya iu akan mendatangkan kebaikan bagi dirinya dan orang yang ditolongnya. Hal ini juga dinyatakan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-Baqarah: 195).
1)      Agama adalah sumber ajaran moral yang paling benar
Para ilmuan percaya bahwa Agama adalah sumber ajaran moral yang paling benar.Menurut John Stuart Mill dalam The Utility of Religion, mengatakan bahwa, Agama senantiasa menerima kepercayaan yang luas untuk mempertahankan moralitas.Ini menunjukkan bahwa peran agama dalam menunjang terbentuknya moral masyarakat sangat penting, karena bagaimana pun kita ketahui bahwa tiap agama itu mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan.
Kita ketahui bahwa dalam setiap ajaran agama pada intinya mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan, baik itu dari cara berhubungan dengan sang penciptanya, sesame manusia, bahkan dengan alam sekitarnya. Namun kadang kita sering salah kaprah tentang kebenaran yang dianut setiap agama. Kita cenderung melihat perbedaan yang ada di tiap-tiap agama sehingga seolah agama yang lain adalah salah. Dan agama kitalah yang paling benar, ini kalau pada tataran internal agama masing-masing pemeluknya sudah pasti agama yang dianut adalah agama yang paling benar, namun kalau berkaitan dengan hubungan eksternal dengan agama lain maka harus juga menghormati kebenaran agama lain yang tentunya terdapat pada batasan-batasan yang tidak mengganggu kesejahteraan pemeluk agama lain.
Kaitannya dengan moral terhadap antar umat beragama lebih ditekankan kepaa bagaimana masing-masing umat beragama saling menghormati dan saling menghargai, bukankah dalam setiap agama sudah ada batasan-batasan yang bisa dinegosiasi, seperti dalam agama islam harus menghormati pemeluk agama lain selama itu tidak menyangkut masalah keyakinan. Misalnya dalam hal bergaul dalam kehidupan sehari-hari sebagai tetangga atau sesama anggota masyarakat, namun kalu kaitannya sampai pada tataran keyakinan seperti masalah ibadah itu sudah harus kembali kepada ajaran agama masing-masing. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Ayah)
Moral dalam ajaran Islam, sering diidentikkan dengan tingkah laku atau akhlak, baik akhlak terhadap Tuhan, maupun akhlak terhadap sesama dan lingkungan. Orang dianggap bermoral apabila dia berakhlak mulia (al-karimah) seperti mengerjakan soholat lima waktu tepat waktu, melaksanakan sunnah Rasulullah saw, menunaikan zakat, membantu orang fakir miskin, berbuat baik pada orang lain, tidak berbuat kerusakan, dll. hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah saw, beliau mengatakan bahwa “sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak” (al-hadits). Dengan demikian, dalam agama Islam, moral dan agama itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)      Sumber ajaran moral yang lain adalah akal, nurani, adat/kebiasaan.
Setiap orang yang berakal pasti tau mana yang baik dan tidak baik untuk dikerjakan, mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral, kemudian hal tersebut juga akan diikuti dengan nurani yang akan menguatkannya. Namun dalam masyarakat keputusan atas sebuah tindakan moral yang dilakukan dengan hasil pemikiran akal dan didukung dengan nurani, ini tentu harus disesuaikan lagi dengan adat/kebiasaan yang berlaku dimana tempat dia berada.
3)      Agama yang dianut seseorang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap moralitasnya.
“Manusia yang bermoral akan melakukan tindakan yang dikehendaki Tuhan” sebagai seorang yang beragama tentu hal demikian itu sudah seharusnya terjadi. Orang yang betul-betul menyakini dan menjalankan ajaran agamanya akan menegakkan apa yang diperintahkan Tuhan kepadanya. Keyakinan akan kebenaran yang diperintahkan Tuhan kepadanya akan membuat seseorang berbuat, bahkan tidak pemikiran tidak diperlukan dalam hal ini. Karena tiap agama tidak ada yang mengajarkan untuk berbuat amoral yang akan mencelakakan umatnya.
Umat islam, dipeintahkan untuk melaksanakan sholat, menunaikan zakat, membantu pakir miskin, dll. Bagi umat yang bermoral tentu hal ini akan dilakukan dan sebaliknya orang yang tidak bermoral tentunya tidak akan mau melakukan hal yang demikian, mungkin saja dengan berbagai alasan, misalnya itu tidak ada maatnya bagi dirinya. Tidak demikian halnya dengan orang yang bermoral, dia akan melakukan hal tersebut karena dia yakin bahwa itu baik dan akan mendapatkan imbalan dari Tuhan.
4)      Jika agamanya baik maka moralitasnya akan baik, dan sebaliknya.
Orang yang dikatakan baik agamanya adalah mereka yang melaksanakan ajaran agamanya dengan tidak setengah-setngah, tetapi menjalankan ajaran agama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Agama menuntut umatnya berbuat semua kebaikan, baik itu bagi diri sendiri, maupun bagi orang lain. Berbuat baik bagi diri sendiri dan bagi orang lain ini mencerminkan moral yang baik yang dibawa oleh agamanya yang baik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kenyataan ini sering tidak sesuai dengan yang diharapkan.Orang yang terlihat taat beragama, belum tentu bisa dikatakan sebagai orang yang bermoral.ini tentunya dilihat dari berbagai kenyataan yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang rajin beribadah namun terkadang dalam berbagai kegiatan sosial lainnya sering diabaikan, sehingga anggapan yang negatif pun sering terucap dari orang yang masih memahami pengertian beragama itu hanya sebatas ibadah.
Menyikapi pandangan masyarakat yang kurang tepat tersebut, disini perlu dipahami, tentang kondisi masyarakat dan latar belakang serta situasi sosial lingkungannya. Dalam memandang permasalahan hubungan agama dan moral, disini dapat ditinjau dari kondisi masyarakat yang cenderung berbeda, pada satu daerah dengan daerah lain atau satu negara dengan negara lain. Misalnya, di negara-negara barat seperti Amerika, Inggris, Belanda, dll.Masyarakat cenderung memisahkan masalah agama dengan kehidupan sosial, mereka menganggap bahwa agama itu urusan orang-orang yang berada di lingkungan keagamaan seperti gereja, mesjid dll. Disisi lain, ada juga masyarakat yang cenderung mengkaitkan masalah agama dengan masalah sosial, dimana urusan agama itu selalu dikaitkan dengan masalah agama, sehingga disini cenderung akan ada pandangan yang mengasumsikan bahwa orang yang taat beragama kalau tidak bertindak sosial akan dianggap sebagai orang yang tidak bermoral, begitu pula sebaliknya, orang yang selalu mengerjakan berbagai kegiatan sosial akan dianggap sebagai orang yang bermoral, meskipun kurang dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Menyikapi problematika masyarakat yang demikian itu, maka disini perlu ditekankan pemahaman tentang pengertian beragama yang sesungguhnya. Idealnya, orang yang taat beragama, akan menghasilkan moral. Dan sebaliknya orang yang tidak menjalankan ajaran agama, akan cenderung melahirkan tindakan yang tidak bermoral.
K. Sri Dhammananda. Beliau adalah seorang Bikkhu yang sangat produktif.Beliau mengatakan bahwa perilaku moral warga masyarakat memainkan peranan yang sangat penting dalam agama ini.Guru Agungnya pernah mengatakan, “Ajaranku tidak untuk datang dan percaya, tetapi datang, lihat, dan laksanakan”. Ini mendorong orang-orang untuk mempelajarinya sepenuhnya dan dengan demikian memungkinkan mereka menggunakan pertimbangan sendiri untuk memutuskan apakah mereka akan menerima ajaran itu atau sebaliknya. (Dhammananda). Dari pernyataan tersebut, jelas kiranya bahwa agama itu merupakan satu kesatuan dengan tindakan moral yang diajarkan kepada setiap pemeluknya, dengan tujuan untuk kesejahteraan ummatnya dalam kehidupan sehari-hari.s
Beragama, bukan sekedar ada pada ucapan, akan tetapi lebih dari sekedar itu. Orang yang disebut taat beragama adalah orang yang betul-betul menjalankan ajaran agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan secara penuh. Karena agama itu bukan hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, akan tetapi juga menyangkut hubungan manusia dengan sesama, dan hubungan manusia dengan lingkungan sekitar. Orang yang betul-betul paham agama tentu akan selalu berbuat adil, selalu menyeimbangkan antara tuntutan beribadah kepada tuhan dan berbuat baik bagi sesama.
Kita ketahui dalam setiap agama, selalu bertujuan untuk mengajak umatnya untuk berbuat baik demi kemaslahatan semua umat manusia. Jadi sudah jelas bahwa apa bila seorang betul-betul menjalankan ajaran agama yang dianut, tentu akan menghasilkan nilai moral, dan sebaliknya orang yang jauh dari agama akan cenderung berbuat amoral.

7.      MORAL DAN HUKUM
  Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan arah tingkah laku masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bersandar pada kebebasan pribadi seseorang. Hati nuraninya akan menyatakan perbuatan mana yang jahat serta akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan.[6] Akan tetapi pada masyarakat yang sudah maju kaidah adat tersebut tidak lagi mencukupi. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena persandaran moral adalah kebebasan pribadi. Untuk mengatur segalanya diperlukan antara lain yang tidak disandarkan pada kebebasan pribadi, tetapi juga mengekang kebebasan pribadi dalam bentuk paksaan, ancaman dan sanksi. Aturan itulah yang disebut dengan hukum.[7]
Jika dalam kesusilaan yang dimuat adalah anjuran yang berupa pujian dan celaan, maka dalam kaidah hukum yang dimuat adalah perintah dan larangan yang diperkuat dengan ancaman, paksaan atau sanksi bagi orang yang mengabaikan.Meskipun coraknya berbeda, namun bentuk-bentuk yang dipuji dan dicela dalam kesusilaan, sehingga pada hakikatnya patokan hukum tersebut berurat pada kesusilaan.
Pembahasan tentang hubungan antara hukum dengan moral adalah salah satu topik penting dalam kajian filsafat hukum. Dalam kajian hukum Barat, antara hukum dan moral memang mempunyai kaitan erat, tetapi hukum tidak sama dengan moralitas. Hukum mengikat semua orang sebagai warga negara, tetapi moralitas hanya mengikat orang sebagai individu.[8] Dikatakan dalam teori pemisahan antara hukum dan moralitas bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain, atau dengan kata lain: “hukum dan moralitas tidak selalu sisi lain dari mata uang yang sama”. Ini tidak berarti bahwa hakim atau jaksa hanya memberikan perhatian terhadap hukum dan tidak memberikan perhatian terhadap moralitas. Sebenarnya hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula.[9]
1.    Moral Sebagai Landasan Tujuan Hukum
Dalam banyak literatur dikemukakan bahwa tujuan hukum atau cita hukum tidak lain daripada keadilan. Gustav Radbruch, di antaranya menyatakan bahwa cita hukum tidak lain daripada keadilan. Selanjutnya ia menyatakan “Est autem jus a justitia, sicut a matre sua ergo prius fuit justitia quam jus”, yang diterjemahkan: “Akan tetapi hukum berasal dari keadilan seperti lahir dari kandungan ibunya, oleh karena itu keadilan telah ada sebelum adanya hukum.” Menurut Ulpianus, Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi, yang diterjemahkan secara bebas, keadilan adalah suatu keinginan yang terus-menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
Esensi keadilan berpangkal pada moral manusia yang diwujudkan dalam rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan.Yang pertama kali mengemukakan moral sebagai dasar aturan adalah Thomas Aquinas.Thomas Aquinas menyatakan manusia tidak dapat mengingkari keberadaan tubuhnya.Tubuh inilah yang memicu adanya tindakan, keinginan dan hawa nafsu.
Menurut Thomas Aquinas, manusia melalui kekuatan kemauan dan pikiran yang dimilikinya dapat melepaskan diri dari kendali-kendali tersebut. Daya intelektual manusia dapat memberikan peringkat terhadap makna mengenai apa yang dimiliki manusia. Kekayaan, kesenangan, kekuasaan, dan pengetahuan merupakan objek keinginan yang dapat dimiliki oleh manusia.Akan tetapi semua itu tidak dapat menghasilkan kebahagian manusia yang terdalam.Hal-hal itu tidak memiliki karakter kebaikan yang bersifat universal yang dicari oleh manusia.Aquianas percaya bahwa kebaikan yang universal itu tidak dapat diketemukan pada ciptaan, melainkan pada Allah Sang Pencipta.
Menurut Thomas Aquianas, hukum terutama berkaitan dengan kewajiban yang diletakkan oleh nalar. Hukum meliputi kekuasaan, dan kekuasaan inilah yang memberikan kewajiban.Akan tetapi di belakang kekuasaan inilah berdiri nalar. Penguasa melalui hukum positif dapat memberi perintah yang bukan-bukan atau memaksa orang melakukan perbuatan yang tidak benar, tetapi hukum positif  tersebut bekerja tidak sesuai dengan hakikat alamiah hukum. Hukum alam ditentukan oleh nalar manusia.Mengingat Allah menciptakan segala sesuatu, hakikat alamiah manusia dan hukum alam paling tepat dipahami sebagai produk kebijaksanaan atau pikiran Allah.
Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas adalah pandangan Lon L. Fuller. Oleh Fuller dikatakan bahwa masalah moralitas merupakan bagian dari hukum alam.[14] Hanya saja aturan-aturan itu tetap membumi. Memang kata moral sering dikaitkan dengan keadaan batin seseorang, seperti budi pekerta luhur, keramahtamahan, atau ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama dan semu sikap yang mempunyai kemaslahatan semua orang dan diri sendiri.Tidak berzina, tidak suka memfitnah, tidak berkata-kata dusta, suka memberi, bermurah hati dan suka menolong dalam kesesakan adalah tindakan-tindakan moral.Akan tetapi sikap semacam itu adalah ideal.Hukum tidak mampu menjangkau hal-hal semacam itu.Hukum bukan suatu lembaga untuk membuat seseorang menjadi bersifat malaikat. Namun hukum dapat menjaga kehidupan masyarakat dari gangguan tindakan manusia yang berhati setan.[15] Hukum diciptakan untuk menjaga fungsi eksistensial kehidupan bermasyarakat dari tindakan manusia atau sekelompok manusia lain yang berusaha merusak eksistensi itu. Oleh karena itulah moral dalam hal ini merupakan sesuatu yang bersifat operasional.
2.    Hukum Bersatu dengan Moral
Prof. Dr. Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila menyatakan bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman.Moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kesusilaan.[16] Lebih lanjut Dr. Muslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental.[17] Menurut Prof. Dr. H. M. Rasjidi, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah pokok dari hukum.[18] Menurut Kant, hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya. Menurut Friedmann, tidak ada dan tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas. Oleh karenanya hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[19]

2.      Perbedaan Serta Hubungan Hukum dan Moral
Pada umumnya, perbedaan dan hubungan antara hukum dan moral dapat dijelaskan sebagai berikut:[20]
1.      Hukum membutuhkan moral. Quid leges sine moribus? (Apa artinya UU tanpa moralitas?). Kualitas hukum juga diukur dari mutu moralnya. Sebaliknya, moral juga membutuhkan hukum[21], agar “semakin terwujud secara lebih pasti dalam perilaku konkret”. Menghormati hak milik orang lain misalnya, adalah sebuah prinsip moral. Prinsip ini diperkuat dalam hukum yang melindungi hak milik.
2.      Hukum itu lebih dikodifikasikan dan dengan demikian lebih pasti dan objektif daripada moralitas yang tidak tertulis.
3.      Hukum mengatur perbuatan lahiriah (legalitas), sementara moral lebih menyangkut sikap batin manusia.
4.      Moralitas adalah “isi minimum dari hukum”. Hukum dan moralitas hanya berbeda dari sisi formal, tetapi tidak ada perbedaan mendasar dari segi substansi. Baik norma hukum maupun norma moral, kedua sama-sama mengatur perilaku manusia.[22]
5.      Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi di bidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
6.      Tujuan hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
7.      Immanuel Kant berpendapat bahwa hukum termasuk dalam tatanan normatif lahiriah manusia, di luar motivasi batin. Moralitas hanya berkaitan dengan suara hati atau sikap batin manusia.Hukum mengikat secara moral kalau diyakini dalam hati.
Uraian Kant ini dapat dilengkapi dengan uraian A. Reinach (1883-1917) sebagai berikut:[23]
1.      Norma moral mengenai suara hati pribadi manusia, norma yuridis berlaku atas dasar suatu perjanjian.
2.      Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak dapat pindah kepada orang lain, sedangkan hak yuridis dapat hilang dan berpindah (sesuai dengan perjanjian).
3.      Norma moral mengatur baik batin maupun hidup lahir, sedangkan norma hukum hanya mengatur kehidupan lahiriah saja (de internis praetor non iudicat).

3.       Urgensi Moral dan Hukum Dalam Islam
Di dalam Islam, moralitas yang berasal dari agama adalah bagian integral dari manusia. Manusia mungkin dapat menetapkan moralitasnya sendiri tanpa agama, tetapi dengan mudah ia akan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri sehingga ukuran moral dapat berubah-ubah. Moralitas agama tidak demikian, ia berasal dari Tuhan, berhubungan dengan akal sehat, hati nurani dan keyakinan kepada Allah. Karena itu, integritas yang baik tidak mungkin diharapkan di luar agama.[24]
Ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun kepada manusia.Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat diikat oleh etika agama. Berdasarkan fungsi utama, hukum Islam mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Tuhan sendirilah yang mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk.[25]
Dalam masyarakat Islam, hukum bukan hanya faktor utama tapi juga faktor pokok yang memberikannya bentuk.Masyarakat Islam secara ideal harus sesuai dengan kitab hukum, sehingga tidak ada perubahan sosial yang mengacaukan atau menimbulkan karakter tak bermoral dalam masyarakat.Hukum Islam harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moralitas seperti yang dinyatakan oleh Islam.Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa kaidah kesusilaan tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dengan ini nyatalah bahwa hukum Islam menuju kepada kesusilaan yang lebih pasti isinya dan lebih tetap mutu dan haluannya, karena Islam tidak membiarkan semuanya hanya tergantung pada masyarakat dan manusia saja.[26]
Syariah Islam adalah kode hukum dan kode moral sekaligus.Ia merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah yang tertinggi; sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak bisa ditarik secara jelas. Itulah sebabnya mengapa, misalnya, kepentingan dan signifikansi semacam itu melekat pada keputusan ulama.[27]
Contoh hukum Islam lain yang sangat mengutamakan moralitas adalah dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, terdapat ketentuan bahwa orang yang melakukan zina (hubungan seksual di luar nikah) diancam dengan dengan pidana cambuk seratus kali di depan umum (QS. 24:2). Zina menurut ajaran Islam dinilai sebagai perbuatan keji dan merupakan jalan terburuk yang ditempuh manusia beradab (QS.17:32). Makan riba dilarang karena merupakan kezaliman terhadap kaum lemah (QS.2:278-279). Kreditur supaya memberi kelonggaran waktu (tanpa memungut bunga) kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang dijanjikan. Jika debitur sungguh-sungguh tidak mampu lagi untuk melunasi hutangnya, kreditur supaya menyedekahkannya (QS.2:280).[28] Hukum Islam melarang pedagang mengurangi hak pembeli, baik dalam takaran, timbangan maupun ukuran (QS:11:85). Hadis Nabi mengajarkan bahwa memperlambat membayar utang setelah jatuh tempo bagi debitur yang telah kuasa (mampu) merupakan kezaliman (HR. Bukhari-Muslim).[29]
Semua ketentuan dari al-Qur’an maupun hadis tersebut secara serta merta masuk menjadi materi dalam fiqh, yang juga sering disebut sebagai hukum Islam. Proses masuk itu berjalan dengan tanpa pertentangan di kalangan kaum muslimin, bahwa materi-materi moralitas memang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hukum Islam.
Tradisi pemikiran hukum dalam Islam selalu memandang hukum dalam cara pandang religius, yaitu bahwa hukum dipandang sebagai aspek integral dari agama. Bagi Muslim, agama adalah hukum Tuhan yang mengandung prinsip-prinsip moral yang universal. Agama ini juga mengandung detail tentang cara hidup manusia, bagaimana ia berhubungan dengan tetangga, bagaimana ia berhubungan denganTuhan, bagaimana ia makan, mengembangkan keturunan dan tidur. Juga bagaimana ia melakukan jual beli di pasar dan bagaimana pula ia melakukan peribadatan kepada Tuhannya. Hukum ini mengandung semua aspek kehidupan manusia dan terkandung di dalamnya bimbingan bagi Muslim untuk hidup sesuai dengan kehendak Tuhan dengan menunjukkan dari sudut pandang religius tindakan dan barangmana yang harus dilakukan (wajib), mana yang dianjurkan (mandub), mana yang terlarang (haram), mana yang kurang baik (makruh) dan mana yang tidak terlarang dan tidak dianjurkan (mubah).[30]
Dengan meletakkan norma-norma moralitas khusus, hukum Allah meletakkan aturan-aturan universal bagi perbuatan manusia.Karena ada ukuran yang asli pada moral Islam itulah, maka pergeseran dalam moral masyarakat Islam mempunyai lapangan yang sempit. Artinya, pertumbuhan yang menyimpangdari alur-alur yang semula dikira baik atau jelek kemudian melenceng sedemikian rupa sedikit sekali kemungkinannya











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan  pada masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2.      Sumber etika
3.      Hak, kewajiban, dan tanggungjawab

C.    Tujuan

Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1.      Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2.      Sumber etika
3.      Hak, kewajiban, dan tanggungjawab

Tujuan Khusus :
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etikolegal dalam Praktik Kebidanan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar