A.
METODE ILMIAH
Metode
ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh
pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan
pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena
alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan
melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis
tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Unsur
utama metode ilmiah adalah pengulangan empat langkah berikut:
1. Karakterisasi
(pengamatan dan pengukuran)
2. Hipotesis (penjelasan teoretis yang merupakan
dugaan atas hasil pengamatan dan pengukuran)
3. Prediksi
(deduksilogis dari hipotesis)
4. Eksperimen (pengujian atas semua hal di atas).
B.METODE
ABDUKSI DAN DEDUKSI
MetodeAbduksi:
merupakan suatu bentuk silogisme yang bertolak dari fakta atau kasus.
Metode
deduksi: yaitu: Deduksi ialah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan
yang lebih umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus.
1.Abduksi
menawarkan suatu hipotesis yang memberikan eksplanasi yang probable. Kebenaran
hipotesis masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi.
2.Hipotesis
dapat memberikan eksplanasi terhadap fakta-fakta lain yang belum dijelaskan dan
bahkan tidak dapat diobservasi secaralangsung.Contoh teori Kopernikus tentang
heliosentrisme.
Kesimpulannya
bahwa abduksi hanya menghasilkan hipotesis sebagai penjelasan sementara.
Hipotesis yang coba ditawarkan melalui abduksi tidak lebih dari suatu vague
ideas, yang masih harus dibuktikan melalui induksi dan deduksi.
C.
METODE INDUKSI
Pendekatan
induksi menekanan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan
pengamatan tersebut. Metode ini sering disebut sebagai sebuah pendekatan
pengambilan kesimpulan dari khusus menjadi umum (going from specific to the
general).
Metode
induksi ini banyak digunakan oleh ilmu pengetahaun, utamanya ilmu pengetahuan
alam, yang dijalankan dengan cara observasi dan eksperimentasi. Jadi metode ini
berdasarkan kepada fakta – fakta yang dapat diuji kebenarannya.
D.
HUKUM DAN TEORI ILMIAH
Hukum
ilmiah sesungguhnya adalah perkembangan lebih lanjut dari hipotesis. Hukum
ilmiah, yang mengungkapkan hubungan sebab-akibat antara peristiwa yang satu
dengan peristiwa yang lain, sesungguhnya tidak lain adalah lanjutan dari
hipotesis yang telah mendapat status yang lebih pasti sifatnya, yaitu karena
telah terbukti benar dengan didukung oleh fakta dan data yang tidak
terbantahkan. Maka dapat dikatakan bahwa semakin pasti sebuah hipotesis,
hipotesis itu akan berubah menjadi sebuah hukum ilmiah. Ini terutama terjadi
kalau apa yang dinyatakan dalam hipotesis ternyata terbukti benar, dan bahwa
ada hubungan langsung tanpa kecuali antara peristiwa yang satu dengan peristiwa
yang lain.
Walaupun
bersifat lebih pasti, selalu saja kebenarannya bersifat sementara atau tidak
definitif. Selalu saja ada kemungkinan, kendati sangat kecil sekali, bahwa
hukum tersebut kelak akan dibantah atau gugur oleh penemuan ilmiah yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar